Polri Periksa Pihak Al Zaytun terkait Pengusutan Kasus TPPU dan BOS Panji Gumilang

Pemeriksaan terhadap sembilan saksi dari pihak Yayasan dan Madrasah rencananya dilakukan minggu ini.

Selasa, 29 Agustus 2023 | 08:31 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap belasan saksi pada pekan ini. Hal tersebut terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Pemeriksaan terhadap sembilan saksi dari pihak Yayasan dan Madrasah. Rencana minggu ini di agendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak yayasan, Madrasah, dan penerima dana," terang Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Senin (28/8/2023).

BERITA TERKAIT:
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Panji Gumilang Hari Ini
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang, Panji Gumilang Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Panji Gumilang Kembali Disidang Kasus Dugaan Penistaan Agama
Jalani Sidang di PN Indramayu, Panji Gumilang Bacakan Nota Keberatan
Jalani Pemeriksaan Lima Jam, Panji Gumilang Dicecar 55 Pertanyaan

Dijelaskan Whisnu, para saksi itu didalami terkait perannya dalam penyaluran dana BOS. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan ahli Yayasan serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Selanjutnya akan lakukan pendalaman riksa terkait peran dari pihak Yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana BOS. Koordinasi dengan ahli yayasan. Koordinasi dengan PPATK," tuturnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut dilibatkan dalam gelar perkara peningkatan status dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang menjadi penyidikan.

"Dalam proses gelar perkara tersebut digambarkan oleh teman-teman dari PPATK bagaimana pola transaksi pencucian uang," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip Kamis (17/8/2023).

"Sehingga kesimpulannya penyidik sepakat untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan," sambungnya.

Lebih lanjut Whisnu menuturkan, dalam penjelasan dan penggambarannya PPATK menyebut adanya structuring, layering, hingga mingling dugaan pencucian uang ini.

"Pola transaksinya dijelaskan ada namanya structure, yaitu structuring, jadi uang tersebut dipecah-pecahkan ke entitas-entitas lainnya. Ada layering, ada minling atau mencampur adukkan uang yang resmi atau yang halal ke uang yang tidak halal," tukasnya.

***

tags: #panji gumilang #saksi #pesantren al zaytun #tppu

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI