Punya Anak Balita Jadi Alasan MA Ringankan Hukuman Putri Candrawathi
Putri Candrawathi memiliki putra bungsu yang masih di bawah usia 3 tahun.
Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:24 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta – Terpidana Putri Candrawathi mendapatkan keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa Putri Candrawathi merupakan ibu dari empat anak sehingga putusan kasasi memberikan keringanan hukuman kepada istri Ferdy Sambo tersebut.
BERITA TERKAIT:
Larangan TikTok di AS Kemungkinan Besar akan Dijalankan
Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menteri Hukum
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Sritex, Menko Airlangga Dorong Kelangsungan Produksi
MA Nyatakan Tak Ada Pelanggara Etik oleh Hakim Kasasi dalam Kasus Ronald Tannur
MA Perketat Pengawasan Hakim dalam Kasus Ronald Tannur
“Bahwa Terdakwa merupakan Ibu dari empat orang anak,” demikian bunyi putusan MA dikutip, Selasa (29/8/2023).
Hal yang juga menjadi pertimbangan MA meringankan hukuman Putri Candrawathi adalah dia memiliki putra bungsu yang masih di bawah usia 3 tahun (batita).
Sehingga dengan itu Mahkamah Agung memotong hukuman terhadap Putri Candrawathi atas dasar perlunya anak akan kebutuhan kasih sayang dan perhatian ibunya.
“Yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya,” tukasnya.
***tags: #mahkamah agung #putri candrawathi #meringankan hukuman #brigadir j
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jelang Lebaran, Bupati Sragen Tinjau Harga dan Stok Barang di Pasar Bunder
22 Maret 2025

Menhub Tinjau Pelabuhan Indah Kiat sebagai Buffer Zone Pelabuhan Merak
22 Maret 2025

Polres Sragen Siapkan 700 Personel Gabungan untuk Amankan Arus Mudik Lebaran 2025
22 Maret 2025

Baznas Sragen Gelar Pengajian Ramadan Bertajuk "Membasuh Luka Palestina"
22 Maret 2025

Razia Hunian Napi, Petugas Gabungan Lapas Semarang Temukan Sejumlah Benda Terlarang
22 Maret 2025

Empat Kapolres di Jawa Tengah Resmi Berganti, Berikut Rinciannya
22 Maret 2025

Pergub Pesantren Jateng Siap Diterapkan, Tinggal Menunggu Persetujuan Gubernur
22 Maret 2025

Tantangan RUU KUHAP dan Potensi Konflik Kewenangan dalam Penegakan Hukum
22 Maret 2025

Tragedi Maut: Bus Jemaah Umrah Indonesia Terbakar di Arab Saudi, Enam WNI Tewas
21 Maret 2025

Kirab Malam Selikuran di Keraton Solo: Tradisi Penyambutan Lailatul Qadar
21 Maret 2025