Punya Anak Balita Jadi Alasan MA Ringankan Hukuman Putri Candrawathi

Putri Candrawathi memiliki putra bungsu yang masih di bawah usia 3 tahun.

Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:24 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Terpidana Putri Candrawathi mendapatkan keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa Putri Candrawathi merupakan ibu dari empat anak sehingga putusan kasasi memberikan keringanan hukuman kepada istri Ferdy Sambo tersebut.

BERITA TERKAIT:
Dosen Politik UNAIR Tanggapi Isu Perubahan Batas Usia Kepala Daerah
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara 
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy dan Shane Lukas Lanjutkan Hukuman
Kepala Lapas Brebes Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri
Punya Anak Balita Jadi Alasan MA Ringankan Hukuman Putri Candrawathi

“Bahwa Terdakwa merupakan Ibu dari empat orang anak,” demikian bunyi putusan MA dikutip, Selasa (29/8/2023).

Hal yang juga menjadi pertimbangan MA meringankan hukuman Putri Candrawathi adalah dia memiliki putra bungsu yang masih di bawah usia 3 tahun (batita).

Sehingga dengan itu Mahkamah Agung memotong hukuman terhadap Putri Candrawathi atas dasar perlunya anak akan kebutuhan kasih sayang dan perhatian ibunya.

“Yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya,” tukasnya.

***

tags: #mahkamah agung #putri candrawathi #meringankan hukuman #brigadir j

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI