Pengacara Mario Dandy Mohon Keringanan Hukuman, Janji Kliennya akan Perbaiki Perilaku
"Oleh karena itu tim penasihat hukum memandang bahwa terdakwa sepatutnya layak mendapatkan alasan-alasan yang meringankan," ujar Andreas
Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:59 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Tim penasihat hukum Mario Dandy Satrio meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy berujar bahwa kliennya berhak untuk mendapat keringanan. Andreas menyebut Mario Dandy sudah mendapatkan pelajaran ditambah orang tuanya, Rafael Alun Trisambodo dijerat KPK.
BERITA TERKAIT:
Pengacara Mario Dandy Mohon Keringanan Hukuman, Janji Kliennya akan Perbaiki Perilaku
Mario Dandy Akui Punya Banyak Pelat Nomor Kendaraan Palsu: Biar Keren, Yang Mulia
Satpam Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang David Ozora: Saya Gak Tahan Lihat Darah
AGH Ditempatkan di LP Anak Tangerang, Langsung Dites Kehamilan dan Narkoba
Kondisi Terkini David Ozora Setelah Penganiayaan oleh Mario Dandy, Panggil Ayahnya dengan "Mas"
"Oleh karena itu tim penasihat hukum memandang bahwa terdakwa sepatutnya layak mendapatkan alasan-alasan yang meringankan," ujar Andreas dalam sidang duplik di PN Jaksel, Selasa (29/8/2023).
Diketahui, dalam tuntutan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum tak ada hal meringankan atas perbuatan Mario Dandy. Menurut tim kuasa hukum justru ada beberapa hal yang seharusnya bisa meringankan hukuman Mario Dandy.
Menurut Andreas, hal meringankan pertama yakni lantaran Mario Dandy masih berusia 19 tahun dan bisa memperbaiki perilaku. Kedua Mario Dandy dianggap sopan di persidangan. Ketiga Mario Dandy bersikap jujur dan berterus terang.
"Empat, terdakwa belum pernah dihukum. Kelima, terdakwa menyesali perbuatannya," kata Andreas.
Usai persidangan, Andreas berharap hakim mau mempertimbangkan hal meringankan yang sudah dia sampaikan. Menurut dia, keadilan sejatinya bisa dirasakan oleh korban, yakni David Ozora dan pelaku, Mario Dandy.
"Pada intinya, kami hanya berharap dalam perkara ini, keadilan dapat ditegakkan karena itu adalah inti dari persidangan yang tengah berlangsung ini. Keadilan itu juga harus dirasakan oleh pihak korban dan terlebih harus juga dirasakan oleh Mario sebagai terdakwa," kata Andreas.
tags: #mario dandy satrio #david ozora #pengadilan negeri jakarta selatan #penasihat hukum
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Jateng Tahun Ini Rampungkan 10 Embung
14 November 2025
Nawal Yasin Raih Penghargaan Bunda PAUD Nasional
14 November 2025
Polrestro Jakut Tangkap Polisi Gadungan di Penjaringan
13 November 2025
SWS Basketball Club Mulai Persiapkan Diri Hadapi IBL 2026
13 November 2025
Peringati Hari Bakti Kemenimipas ke-1, Pegawai Lapas Brebes Ikuti Donor Darah
13 November 2025
Marak Kasus Anak Hilang, Mabes Polri Pastikan Perkuat Koordinasi
13 November 2025
Tim Renang Indonesia Raih Medali Perunggu di ISG 2025
13 November 2025
BAZNAS Bantu Tingkatkan Omzet Petani Padi di Purbalingga
13 November 2025
Gelar Latpraops Zebra Candi, Polda Jateng Matangkan Kesiapan Personel dan Satuan Tugas Operasi
13 November 2025

