Pengacara Mario Dandy Mohon Keringanan Hukuman, Janji Kliennya akan Perbaiki Perilaku 

"Oleh karena itu tim penasihat hukum memandang bahwa terdakwa sepatutnya layak mendapatkan alasan-alasan yang meringankan," ujar Andreas

Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:59 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Tim penasihat hukum Mario Dandy Satrio meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora

Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy berujar bahwa kliennya berhak untuk mendapat keringanan. Andreas menyebut Mario Dandy sudah mendapatkan pelajaran ditambah orang tuanya, Rafael Alun Trisambodo dijerat KPK.

BERITA TERKAIT:
Pengacara Mario Dandy Mohon Keringanan Hukuman, Janji Kliennya akan Perbaiki Perilaku 
Mario Dandy Akui Punya Banyak Pelat Nomor Kendaraan Palsu: Biar Keren, Yang Mulia
Satpam Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang David Ozora: Saya Gak Tahan Lihat Darah 
AGH Ditempatkan di LP Anak Tangerang, Langsung Dites Kehamilan dan Narkoba
Kondisi Terkini David Ozora Setelah Penganiayaan oleh Mario Dandy, Panggil Ayahnya dengan "Mas"

"Oleh karena itu tim penasihat hukum memandang bahwa terdakwa sepatutnya layak mendapatkan alasan-alasan yang meringankan," ujar Andreas dalam sidang duplik di PN Jaksel, Selasa (29/8/2023).

Diketahui, dalam tuntutan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum tak ada hal meringankan atas perbuatan Mario Dandy. Menurut tim kuasa hukum justru ada beberapa hal yang seharusnya bisa meringankan hukuman Mario Dandy.

Menurut Andreas, hal meringankan pertama yakni lantaran Mario Dandy masih berusia 19 tahun dan bisa memperbaiki perilaku. Kedua Mario Dandy dianggap sopan di persidangan. Ketiga Mario Dandy bersikap jujur dan berterus terang.

"Empat, terdakwa belum pernah dihukum. Kelima, terdakwa menyesali perbuatannya," kata Andreas.

Usai persidangan, Andreas berharap hakim mau mempertimbangkan hal meringankan yang sudah dia sampaikan. Menurut dia, keadilan sejatinya bisa dirasakan oleh korban, yakni David Ozora dan pelaku, Mario Dandy.

"Pada intinya, kami hanya berharap dalam perkara ini, keadilan dapat ditegakkan karena itu adalah inti dari persidangan yang tengah berlangsung ini. Keadilan itu juga harus dirasakan oleh pihak korban dan terlebih harus juga dirasakan oleh Mario sebagai terdakwa," kata Andreas.


 

***

tags: #mario dandy satrio #david ozora #pengadilan negeri jakarta selatan #penasihat hukum

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI