Jadi Pemasok Biji Ganja, Pesulap Oge Arthemus Terancam Hukuman Berat
Dari lima pot tanaman ganja yang disita terdiri dari 2 pot kecil dan 3 pot ukuran besar.
Rabu, 30 Agustus 2023 | 07:01 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Pesulap berinisial IAS alias OA atau yang dikenal dengan Oge Arthemus (44) terancam hukuman berat lantaran kedapatan menyimpan lima pot tanaman Ganja. Tak sendirian, Oge Arthemus menjalankan aksinya tersebut dengan menggandeng pelaku lainnya berinisial AH.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan dari penangkapan tersangka AH didapatkan sejumlah barang bukti, di antaranya pot tanaman Ganja.
BERITA TERKAIT:
Pesulap Oge Arthemus Ngaku Tanam Ganja untuk Konsumsi Pribadi
Jadi Pemasok Biji Ganja, Pesulap Oge Arthemus Terancam Hukuman Berat
Potret Pesulap Oge Arthemus Berbaju Tahanan usai Ditangkap terkait Kasus Narkotika
Terjerat Kasus Narkoba, Pesulap Oge Arthemus Ditangkap Polisi
“Dari AH ini didapatkan barang bukti 3 botol biji Ganja, kemudian menemukan 5 pot tanaman Ganja,” tuturnya, Selasa (29/8/2023).
Dijelaskan Syahbuddi, dari lima pot tanaman Ganja ini terdiri dari 2 pot kecil dan 3 pot ukuran besar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka Oge Arthemus yang menjadi pemasok biji Ganja untuk ditanam tersangka AH di kediamannya. Dari penangkapan Oge di Yogyakarta, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan dan mendapatkan sejumlah barang bukti.
“Dari pelaku OA ini penyidik berhasil mengamankan tiga klip biji Ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram. Kemudian 1 klip Ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung Ganja bekas pakai oleh pelaku,” sambungnya.
“Kemudian satu alat Linting Ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan 1 Kg pupuk hidroponik yang disimpan di dalam lemari belakang rumah saudara OA,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
***tags: #oge arthemus #narkotika #ganja
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Bank Jateng Gelar Berbagai Lomba, Kegiatan Sosial hingga Turnamen Golf
16 Mei 2025

Usai Sandera Intel, Dua Mahasiwa Undip Semarang Ditangkap Polisi
16 Mei 2025

USM Gandeng MAN 1 Kota Semarang Gelar Pengabdian kepada Masyarakat
16 Mei 2025

15 Suporter Terluka Usai Ditabrak Jelang Derby Catalan
16 Mei 2025

Tiket Indonesia Lawan Tiongkok Dapat Diakses Besok
16 Mei 2025

Lapas Brebes Hadiri Rapat Pembahasan Ranperbup P4GN dan PN
16 Mei 2025

Konselor Abdelsalam Jadi Tokoh Muslim Pertama yang Diterima Paus Leo
16 Mei 2025

Demi Lovato akan Segera Menikah dengan Tunangannya Dalam Waktu Dekat
16 Mei 2025

Tim Peneliti China Temukan Spesies Tokek Baru
16 Mei 2025

Jepang Berlakukan UU Pencegahan Serangan Siber
16 Mei 2025