Habisi Nyawa Tetangga karena Ditagih Hutang, Pria Ini Terancam Hukuman Mati

Objeknya adalah masalah utang-piutang sebesar kurang lebih Rp2 juta.

Rabu, 30 Agustus 2023 | 07:29 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang pria berinisial ER (40) terancam hukuman mati lantaran tega membunuh tetangganya sendiri. Pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran tersinggung ditagih utang Rp2 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro menerangkan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah masalah hutang.
 
"Objeknya adalah masalah utang-piutang sebesar kurang lebih Rp2 juta," tuturnya, Selasa.
 
Pembunuhan yang menyebabkan MY (61) meninggal dunia dan istrinya, H (43) luka parah itu, kata dia, terjadi di kawasan Kebon Baru, Tebet, pada Sabtu (16/8) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
 
"Korban saat itu berkata 'kamu tuh punya uang punya utang tapi nggak bisa membayar, pinjem terus ya" seperti itu di depan umum," kata Bintoro.
 
Teguran tersebut, kata dia, membuat pelaku merasa direndahkan dan tersinggung lalu menggunakan pisau yang sudah dibawanya untuk menusuk MY lima kali dan H empat kali.
 
Hingga akhirnya pelaku kabur disaksikan oleh sejumlah saksi. Kemudian polisi berhasil menangkap pelaku pada Senin (28/8) di kawasan Bogor.
 
Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan menambahkan, pihaknya masih memeriksa lima saksi.
 
"Lima saksi, yakni dua orang yang melihat pelaku keluar dari rumah korban, dua lagi melihat saat pelaku membuang senjata ataupun alat yang digunakan serta yang membantu kita mengambil alat tersebut," ujar Nababan.
 
Barang bukti yang telah diamankan, yakni satu buah pisau, satu bendera bernoda darah, pakaian korban meninggal dunia dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
 
Pihak Kepolisian akan melengkapi pemberkasan sehingga berkas kasus bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Selain itu juga akan memantau perkembangan istri korban.
 
"Kami berusaha tetap memberikan pendampingan dan juga semoga korban bisa segara pulih dan tidak mengalami trauma yang berlanjut," tuturnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 ayat 4 dengan ancaman hukuman mati sampai penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT:
Pria di Lampung Utara Bunuh Tetangga Lantaran Sakit Hati Diejek Belum Punya Anak 
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan terhadap Tetangga
Aniaya Tetangga hingga Tewas, Pria Ini Terancam 17 Tahun Penjara
Dosen UNNES yang Ditemukan Meninggal Dunia Dikenal Tetangga Pendiam
Habisi Nyawa Tetangga karena Ditagih Hutang, Pria Ini Terancam Hukuman Mati

***

tags: #tetangga #menganiaya #membunuh #gegara hutang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI