PN Tipikor Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Rafael Alun Hari Ini
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Rabu, 30 Agustus 2023 | 11:16 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (RAT), hari ini, Rabu (30/8/2023).
Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara dengan nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda sidang pertama.
BERITA TERKAIT:
Panca Darmansyah Divonis Hukuman Mati terkait Kasus Pembunuhan Empat Anak Kandung
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Nonaktif Sidoarjo terkait Kasus Dugaan Korupsi
Habisi Empat Anaknya, Pria Ini Dituntut Pasal Berlapis
PN Jakbar Gelar Persidangan Kasus Naroba Ammar Zoni Hari Ini
Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK ke PN Jaksel
"Hari ini dijadwalkan sidang perdana perkara atas nama terdakwa RAT di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali menerangkan agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK.
"Sesuai penetapan majelis hakim, sidang akan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo pada tanggal 3 April 2023.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
KPK pada hari Jumat (18/8) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dengan perincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
Yang bersangkutan juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang dengan perincian TPPU periode 2003—2010 sebesar Rp31,7 miliar, kemudian TPPU periode 2011—2023 sebesar Rp26 miliar, 2.000.000 dolar Singapura, dan 937.000 dolar AS.
***tags: #pn jaksel #rafael alun trisambodo #sidang perdana
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Indra Sjafri Lulus FIFA Technical Leadership Diploma
08 Desember 2024
Serunya Peringatan Hari Ibu tingkat Kota Semarang di Pasar Modern BSB City Mijen
08 Desember 2024
Persib Bandung Fokus ke BRI Liga 1 2024/25
08 Desember 2024
Cilacap Gelar Event Besar, Fashion hingga Kuliner
08 Desember 2024
Panpel PSIS Jelaskan Voucher Tetap Bisa Digunakan untuk Laga Lawan Bali United
08 Desember 2024
Gilo-gilo, Jajanan Gerobak Khas Semarang yang Masih Eksis Hingga Kini
08 Desember 2024
Sumarno: Upaya Pencegahan Perlu Jadi Prioritas Guna Atasi Penyakit
08 Desember 2024
Di Tahun 2025, Belum Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
08 Desember 2024
MIKTA Short Film Festival: Menjembatani Kolaborasi Lintas Budaya Melalui Seni Film
08 Desember 2024
Presiden Prabowo Optimistis Potensi Besar Indonesia untuk Capai Target
08 Desember 2024