PN Tipikor Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Rafael Alun Hari Ini
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Rabu, 30 Agustus 2023 | 11:16 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (RAT), hari ini, Rabu (30/8/2023).
Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara dengan nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda sidang pertama.
BERITA TERKAIT:
Panca Darmansyah Divonis Hukuman Mati terkait Kasus Pembunuhan Empat Anak Kandung
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Nonaktif Sidoarjo terkait Kasus Dugaan Korupsi
Habisi Empat Anaknya, Pria Ini Dituntut Pasal Berlapis
PN Jakbar Gelar Persidangan Kasus Naroba Ammar Zoni Hari Ini
Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK ke PN Jaksel
"Hari ini dijadwalkan sidang perdana perkara atas nama terdakwa RAT di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ali menerangkan agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK.
"Sesuai penetapan majelis hakim, sidang akan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo pada tanggal 3 April 2023.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
KPK pada hari Jumat (18/8) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dengan perincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
Yang bersangkutan juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang dengan perincian TPPU periode 2003—2010 sebesar Rp31,7 miliar, kemudian TPPU periode 2011—2023 sebesar Rp26 miliar, 2.000.000 dolar Singapura, dan 937.000 dolar AS.
***tags: #pn jaksel #rafael alun trisambodo #sidang perdana
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jelang Liga 2, PSIS Langsung Gerak Cari Pelatih
17 Juni 2025

Terus Tambah BTS 4G, Pelanggan Indosat di Jateng-DIY Nyaris 16 Juta
17 Juni 2025

Alhamdulillah, Warga Kedungpring Sragen Dapat Bantuan Sumber Air Bersih
17 Juni 2025

Diikuti 2.344 Atlet Pelajar, Popda Jateng 2025 Persiapan Menuju Nasional
17 Juni 2025

KAI Daop 4 Semarang Giatkan Sosialisasi Keselamatan Kereta dan Pengguna Jalan
17 Juni 2025

Padukan Kearifan Lokal di Media Pembelajaran, BBPJT Gelar Forum Ilmiah BIPA
17 Juni 2025

Puluhan Calon Pegawai Ikut Seleksi untuk Tenaga Keuangan Sekolah Rakyat
17 Juni 2025

Pemkot Semarang Gerak Cepat Tangani Aduan Insfrastruktur
17 Juni 2025