JPU Dakwa Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar
Seluruh penerimaan gratifikasi itu juga tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari.
Rabu, 30 Agustus 2023 | 12:21 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Rabu.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar yang diterima bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
BERITA TERKAIT:
Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah Hari Ini
JPU Dakwa Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar
PN Tipikor Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Rafael Alun Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Perdana 30 Agustus Mendatang
Mantan Menkominfo Jhonny G Plate Didakwa Rugikan Negara 8 Triliun
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Wawan mengatakan bahwa gratifikasi tersebut diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan Rafael Alun Trisambodo, dengan Ernie Meike Torondek menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.
JPU menilai perbuatan terdakwa harus dianggap suap karena berhubungan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu. Seluruh penerimaan gratifikasi itu juga tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga pemberian itu harus diproses hukum.
Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Rafael disangka melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
***tags: #sidang perdana #kpk #gratifikasi #jaksa penuntut umum #rafael alun trisambodo
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Gelaran Wayang Kulit di Posko Jaguar, Mbak Agustin Ajak Warga Kawal Suara Kemenangan
07 November 2024
Infinix XPad, Penantang Baru Tablet di Kelas Rp2 Juta-an
07 November 2024
KPU Brebes Kerahkan Ratusan Warga untuk Sortir dan Lipat Surat Suara Pilbup 2024
07 November 2024
SDN Tugurejo 02 Semarang Ajak Siswa Belajar Sejarah Dengan Kunjungi Monumen Tugu
07 November 2024
Dihadapan Komisi XIII DPR RI, Kemenkumham Jateng Ungkap Kendala Pelaksanaan Tusi
07 November 2024
Polisi Geledah Gudang Pakaian Bekas Ilegal di Batam, akan Diselundupkan ke Sumatera
07 November 2024
Lapas Brebes Berikan Layanan Komunikasi Gratis Berupa Video Call Bagi Warga Binaan
07 November 2024
Empat Orang di Jambi Tewas Akibat Hirup Gas Beracun Saat Bersihkan Sumur
07 November 2024
Pemprov Jateng Terus Berupaya Sediakan Rumah Layak Huni Dengan Harga Terjangkau
07 November 2024
Ratusan Imigran Rohingya Terkatung-katung di Depan Kantor Kemenkumham Aceh
07 November 2024
Menag Sebut Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Peradaban Kemanusiaan dan Keagamaan
07 November 2024