Bareskrim Polri Minta 96 Rekening Panji Gumilang Diblokir

Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:51 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta 96 rekening pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, untuk diblokir. Hal tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik juga akan meminta pemblokiran rekening badan hukum lainnya yang terafiliasi dengan tersangka Panji Gumilang.

BERITA TERKAIT:
Judi Online Beromset Rp 15 Miliar Diungkap Polisi, Sembilan Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Kota Semarang 
Berantas Judi Online, Polri Bakal Tindak Tegas Bandar Judi dan Artis yang Terlibat
Bareskrim Polri Tangkap 464 Pelaku dari 318 Kasus Judi Online
Polri Ungkap Perputaran Uang Tiga Situs Judi Online Capai Rp1 Triliun
Ungkap Pabrik Ruahan Produksi Narkotika, Bareskrim Polri Tangkap Dua Pelaku

"Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya," ungkap Ramadhan, Selasa (29/8/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan penyidik Dittipideksus juga akan melacak aset Panji Gumilang di wilayah Indramayu dan memintai keterangan dua orang saksi.

"Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga, melaksanakan pemeriksaan saudara IS dan MN," tukasnya.

***

tags: #bareskrim polri #rekening #panji gumilang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI