Polres Jepara Ungkap Kasus Narkoba, Salah Satu Tersangka Ngaku Jualan Saat Orkes Dangdut
Ada tiga warga yang berhasil ditangkap Polres Jepara sejak bulan Juli hingga Agustus 2023.
Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:36 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jepara - Tiga orang pria di Kabupaten Jepara menjadi tersangka dalam kasus pengedaran narkoba yang berbeda. Salah satu tersangka mengedarkannya ketika berlangsung orkes dangdut.
Ada tiga warga yang berhasil ditangkap Polres Jepara sejak bulan Juli hingga Agustus 2023.
BERITA TERKAIT:
Fariz RM Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja
Polisi Sebut Pelaku Pemalakan Sopir di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba
Dalam Sepekan, Polda Sumut Tangkap 178 Tersangka Kasus Narkoba
Dulu Pecandu Narkoba, Ginny Burton Pernah Dinobatkan sebagai Lulusan Terbaik University of Washington
12 Pemuda di Semarang Ditangkap Polisi, Buntut Tawuran dan Kepemilikan Narkoba
Mereka adalah SHA (22 tahun) asal Ujungbatu, Kecamatan Jepara, F (30 tahun) asal Bandengan, Kecamatan Jepara, dan SH (37 tahun) warga Sekuro, Kecamatan Mlonggo. Salah satunya bahkan merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara.
Polisi berhasil mengamankan tiga jenis narkoba diantaranya: total 1,81 gram sabu, 20 butir ekstasi dan 3169 butir obat.
Wakapolres Kompol Berry dan AKP Kasatres narkoba AKP Noerbianto mengatakan para tersangka ditangkap hendak mengedarkan barang haram itu, di depan ruko layanan pengiriman di Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri dan sebuah perumahan di Desa Langon, Kecamatan Tahunan.
“tersangka terbukti sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I untuk memeroleh keuntungan,” jelas Kompol Berry.
SH, salah satu tersangka mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut karena didesak kebutuhan. Selain itu kata F dan SHA--keterangan tersangka lainnya gelaran orkes dangdut menjadi sasaran penjualan narkoba.
Dikatakan, pasarnya cukup potensial. Untuk jenis obat, tersangka mengecernya dalam satu bungkus seharga Rp 25 ribu untuk 12 butir.
***tags: #narkoba #tersangka #polres jepara
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Indonesia Terima 100 Ton Kurma dari Saudi, Warganet:Baru Tau, Terus Kurmanya Kemana?
19 Februari 2025

Pria Lansia di Brebes Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
19 Februari 2025

Warak Ngendog Menghilang, Pemkot Semarang Tak Serius Gelar Acara Dugder Jelang Ramadan
19 Februari 2025

Tim Gabungan Polda Jateng Gelar Ramp Check untuk Persiapan Mudik Lebaran
19 Februari 2025

Kemenkum Jateng Gelar Rapat Bahas Fidusia
19 Februari 2025

Kasus Pembunuhan di Semarang: Suami Korban Geram, Pelaku Diduga Anak Sendiri
19 Februari 2025

Ribuan Jamaah Hadiri MAN 1 Kota Semarang Bersholawat
19 Februari 2025

Perpisahan PJ Gubernur Jateng, Nana Beri PR Kepada Luthfi dan Gus Yasin
19 Februari 2025

Fariz RM Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja
19 Februari 2025