Polres Jepara Ungkap Kasus Narkoba, Salah Satu Tersangka Ngaku Jualan Saat Orkes Dangdut 

Ada tiga warga yang berhasil ditangkap Polres Jepara sejak bulan Juli hingga Agustus 2023. 

Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:36 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jepara - Tiga orang pria di Kabupaten Jepara menjadi tersangka dalam kasus pengedaran narkoba yang berbeda. Salah satu tersangka mengedarkannya ketika berlangsung orkes dangdut. 

Ada tiga warga yang berhasil ditangkap Polres Jepara sejak bulan Juli hingga Agustus 2023. 

BERITA TERKAIT:
Fariz RM Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja
Polisi Sebut Pelaku Pemalakan Sopir di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba
Dalam Sepekan, Polda Sumut Tangkap 178 Tersangka Kasus Narkoba
Dulu Pecandu Narkoba, Ginny Burton Pernah Dinobatkan sebagai Lulusan Terbaik University of Washington
12 Pemuda di Semarang Ditangkap Polisi, Buntut Tawuran dan Kepemilikan Narkoba

Mereka adalah SHA (22 tahun) asal Ujungbatu, Kecamatan Jepara, F (30 tahun) asal Bandengan, Kecamatan Jepara, dan SH (37 tahun) warga Sekuro, Kecamatan Mlonggo. Salah satunya bahkan merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara.

Polisi berhasil mengamankan tiga jenis narkoba diantaranya: total 1,81 gram sabu, 20 butir ekstasi dan 3169 butir obat.

Wakapolres Kompol Berry dan AKP Kasatres narkoba AKP Noerbianto mengatakan para tersangka ditangkap hendak mengedarkan barang haram itu, di depan ruko layanan pengiriman di Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri dan sebuah perumahan di Desa Langon, Kecamatan Tahunan.  

tersangka terbukti sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I untuk memeroleh keuntungan,” jelas Kompol Berry.

SH, salah satu tersangka mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut karena didesak kebutuhan. Selain itu kata F dan SHA--keterangan tersangka lainnya gelaran orkes dangdut menjadi sasaran penjualan narkoba.

Dikatakan, pasarnya cukup potensial. Untuk jenis obat, tersangka mengecernya dalam satu bungkus seharga Rp 25 ribu untuk 12 butir.

***

tags: #narkoba #tersangka #polres jepara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI