Dinilai Belum Lengkap, Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dikembalikan ke Penyidik
Masa penahanan Panji Gumilang sudah diperpanjang dari tanggal 22 Agustus sampai 30 September 2023.
Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:15 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - berkas perkara (P-19) dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang dikembalikan ke penyidik Bereskrim Polri untuk dilengkapi secara materil maupun formil. Pengembalian berkas tersebut agar dilengkapi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan bahwa Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) belum lengkap secara formil dan materil.
BERITA TERKAIT:
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Panji Gumilang Hari Ini
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang, Panji Gumilang Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Panji Gumilang Kembali Disidang Kasus Dugaan Penistaan Agama
Jalani Sidang di PN Indramayu, Panji Gumilang Bacakan Nota Keberatan
Jalani Pemeriksaan Lima Jam, Panji Gumilang Dicecar 55 Pertanyaan
“Perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” katanya seperti dikutip, Kamis.
Ketut mengatakan, sembari dikembalikan jaksa peneliti juga melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri guna mempercepat penyelesaian penyidikan.
“Guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik,” katanya.
Sebagai informasi, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tersangka dan menahan Panji Gumilang sejak 2 Agustus 2023. Penyidik juga sudah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari setelah habis masa penahanan selama 20 hari.
Masa penahanan Panji Gumilang sudah diperpanjang dari tanggal 22 Agustus sampai 30 September 2023.
Panji Gumilang disangkakan terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.
Pendiri sekaligus pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut terancam hukuman pidana di atas lima tahun. Ia juga berurusan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang saat ini disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
***tags: #panji gumilang #kejagung #berkas #penistaan agama #dikembalikan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Ikan Hiu Muncul di Perairan Demak, Panjangnya Tiga Meter
01 Juli 2024
Kuasa Hukum Pegi Ungkap Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka Kliennya
01 Juli 2024
Timwas Haji DPR RI Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024 Secara Tertutup
01 Juli 2024
Ikuti Upacara HUT Bhayangkara, Nana Sudjana Berharap Polri Semakin Profesional
01 Juli 2024
Viral! Gereja di Meksiko Jual Kavling 100 Dolar AS di Surga, Ada yang Minat?
01 Juli 2024
Sebanyak 75.279 Botol Miras Hasil Sitaan Dimusnahkan Polisi di Serang
01 Juli 2024
HUT Bhayangkara ke-78, Mbak Ita Apresiasi Kepemimpinan Kapolda Jateng
01 Juli 2024