56 Warga Wadas Purworejo Setujui Ganti Untung untuk Pembebasan Lahan Batu Andesit

Warga menginginkan ada musyawarah lanjutan agar nilai ganti untung sesuai yang diharapkan.

Jumat, 01 September 2023 | 08:58 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Purworejo - Setelah sekian lama, warga Wadas Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah akhirnya menyepakati pembebasan lahan tambang batu andesit untuk material pembangunan Bendungan Bener. Mufakat diambil dalam musyawarah warga pemilik lahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (31/8/2023). 

Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Sumarsono mengatakan, musyawarah berlangsung sangat lancar dan kondusif. Pertemuan itu membahas dua hal. Pertama soal bentuk ganti untung lahan warga, dan yang kedua soal besaran nilai ganti untung.

BERITA TERKAIT:
POPDA 2025 Kabupaten Purworejo Resmi Dibuka
Yuli Hastuti Terima Audiensi Investor Pembangunan Pabrik Cat di Desa Depokrejo Purworejo
Bupati Purworejo Luncurkan Logo dan Tema Hari Jadi ke-194
Pemerintah Kabupaten Purworejo Siapkan 13 Kegiatan Meriahkan Hari Jadi ke-194
Operasi Bersama Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 4.800 Batang Rokok Ilegal di Purworejo

"Seluruh warga yang hadir telah sepakat pembebasan lahan dengan bentuk ganti kerugian berupa uang," kata Sumarsono. 

Dijelaskannya, lahan yang belum dibebaskan sebanyak 116 bidang yang dimiliki 59 orang. Musyawarah tersebut berhasil menghadirkan 58 orang. Satu pemilik lahan tidak hadir karena ke luar kota.

Dari yang hadir, 56 diantaranya telah menandatangani besaran nilai ganti untung. Sedangkan dua lainnya belum tanda tangan karena masih ingin negosiasi harga dengan panitia.

 "Berarti dari 59 pemilik lahan ada tiga yang belum tanda tangan. Lainnya, atau 56 orang sudah tanda tangan berita acara menyetujui besaran ganti untung," kata Sumarsono. 

Meski ada tiga yang belum tanda tangan, menurut Sumarsono hal itu tidak masalah. Ia yakin seluruh berkas akan selesai sebelum pembayaran lahan pada bulan depan.

Dengan demikian pembebasan lahan di Wadas dipastikan selesai 100 persen. 

"September insyaAllah pembayaran semuanya seratus persen selesai," terangnya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) Sudiman mengakui dirinya telah menyetujui pembebasan lahan.

“Sudah banyak yang setuju, tapi yang masih dinilai nominalnya terlalu rendah akan dimusyawarahkan lagi. Katanya tadi begitu," jelasnya. 

Lahan Sudiman sesuai sertifikat atas nama istrinya, Ngadisah. Ia menginginkan ada musyawarah lanjutan agar nilai ganti untung bisa sesuai dengan apa yang diharapkannya.

***

tags: #kabupaten purworejo #desa wadas #pembebasan lahan #sertifikat #ganti rugi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI