56 Warga Wadas Purworejo Setujui Ganti Untung untuk Pembebasan Lahan Batu Andesit
Warga menginginkan ada musyawarah lanjutan agar nilai ganti untung sesuai yang diharapkan.
Jumat, 01 September 2023 | 08:58 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Purworejo - Setelah sekian lama, warga Wadas Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah akhirnya menyepakati pembebasan lahan tambang batu andesit untuk material pembangunan Bendungan Bener. Mufakat diambil dalam musyawarah warga pemilik lahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (31/8/2023).
Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Sumarsono mengatakan, musyawarah berlangsung sangat lancar dan kondusif. Pertemuan itu membahas dua hal. Pertama soal bentuk ganti untung lahan warga, dan yang kedua soal besaran nilai ganti untung.
BERITA TERKAIT:
POPDA 2025 Kabupaten Purworejo Resmi Dibuka
Yuli Hastuti Terima Audiensi Investor Pembangunan Pabrik Cat di Desa Depokrejo Purworejo
Bupati Purworejo Luncurkan Logo dan Tema Hari Jadi ke-194
Pemerintah Kabupaten Purworejo Siapkan 13 Kegiatan Meriahkan Hari Jadi ke-194
Operasi Bersama Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 4.800 Batang Rokok Ilegal di Purworejo
"Seluruh warga yang hadir telah sepakat pembebasan lahan dengan bentuk ganti kerugian berupa uang," kata Sumarsono.
Dijelaskannya, lahan yang belum dibebaskan sebanyak 116 bidang yang dimiliki 59 orang. Musyawarah tersebut berhasil menghadirkan 58 orang. Satu pemilik lahan tidak hadir karena ke luar kota.
Dari yang hadir, 56 diantaranya telah menandatangani besaran nilai ganti untung. Sedangkan dua lainnya belum tanda tangan karena masih ingin negosiasi harga dengan panitia.
"Berarti dari 59 pemilik lahan ada tiga yang belum tanda tangan. Lainnya, atau 56 orang sudah tanda tangan berita acara menyetujui besaran ganti untung," kata Sumarsono.
Meski ada tiga yang belum tanda tangan, menurut Sumarsono hal itu tidak masalah. Ia yakin seluruh berkas akan selesai sebelum pembayaran lahan pada bulan depan.
Dengan demikian pembebasan lahan di Wadas dipastikan selesai 100 persen.
"September insyaAllah pembayaran semuanya seratus persen selesai," terangnya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) Sudiman mengakui dirinya telah menyetujui pembebasan lahan.
“Sudah banyak yang setuju, tapi yang masih dinilai nominalnya terlalu rendah akan dimusyawarahkan lagi. Katanya tadi begitu," jelasnya.
Lahan Sudiman sesuai sertifikat atas nama istrinya, Ngadisah. Ia menginginkan ada musyawarah lanjutan agar nilai ganti untung bisa sesuai dengan apa yang diharapkannya.
***tags: #kabupaten purworejo #desa wadas #pembebasan lahan #sertifikat #ganti rugi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Sebanyak 49.218 Jemaah Haji Reguler Lunasi BIPIH 2025
19 Februari 2025

Sinopsis Misteri Rumah Darah: Teror dari Rekaman yang Tak Pernah Tayang
19 Februari 2025

Kemenag akan Gelar Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1446 Hijriah di 125 Titik
19 Februari 2025

Polisi Sebut Pelaku Pemalakan Sopir di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba
19 Februari 2025

Mendiktisaintek Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Berdampak pada KIP Kuliah dan UKT
19 Februari 2025

Petugas Gabungan Selamatkan Harimau Sumatera yang Terkena Jebakan
19 Februari 2025

Paus Fransiskus Dirawat di RS karena Menderita Bronkitis
19 Februari 2025

Sebanyak 52.000 Paket Makanan Disiapkan untuk Masyarakat Palestina
19 Februari 2025

Calon Pekerja Migran Meninggal Mendadak di Cilacap, BP3MI Lakukan Penelusuran
19 Februari 2025

Tanggapi Aksi Demo 'Indonesia Gelap,' Prasetyo Hadi: Jangan Membelokkan yang Sebenarnya
19 Februari 2025

BAZNAS RI Luncurkan Program Ramadan Sejuk di 1.000 Masjid
19 Februari 2025