Ada Kemungkinan KPK Panggil Cak Imin Perihal Dugaan Korupsi Kemenaker Tahun 2012
Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
Minggu, 03 September 2023 | 14:42 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - KPK menyatakan akan membuka peluang untuk memeriksa Ketua Umum PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker). Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menaker periode 2009-2014 di era Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY).
BERITA TERKAIT:
Pemerintah Siapkan Dana Rp20 Triliun untuk UMKM, Ekraf, dan Pekerja Migran
Cegah Judol Meluas, Pemerintah Tingkatkan Kampanye Literasi Digital
Dinilai Sudah Teruji, Gus Imin Layak Pimpin PKB Kembali
Cak Imin Harap Dirangkul Prabowo di Pemerintahan
Ditanya Kemungkinan Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Jawaban Anies
"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Dia menuturkan, opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Cak Imin, namun juga semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.
"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.
"Iya betul ASN dua dan swasta satu orang," ucapnya.
tags: #muhaimin iskandar #cak imin #dugaan korupsi #kemenaker #kpk
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Plafon Masjid di Bekasi Ambrol, Polisi Lakukan Pemeriksaan
27 Maret 2025

USM Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Perjalanan Panjang
27 Maret 2025

Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Bawah Bendungan Pintu Air Tangerang
27 Maret 2025

Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kilogram Sabu, Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
27 Maret 2025

BBPJT Kembali Gelar Seleksi Buku Cerita Anak Dwibahasa Jawa-Indonesia
27 Maret 2025

UPGRIS Terlibat dalam Forum Pendidikan Internasional di India
27 Maret 2025

Melihat Lebih Dekat Perkebunan Modern di Karangmalang Sragen
27 Maret 2025

OTK Rusak Dua Mobil Polisi saat Aksi Demonstrasi di Bekasi
27 Maret 2025

5 Lokasi Wisata di Ambarawa yang Cocok Dikunjungi Saat Lebaran
27 Maret 2025

Ramadan Hampir Selesai, Bupati Sragen Imbau Umat Muslim Segera Tunaikan Zakat
27 Maret 2025