Oknum TKA China Lakukan Pelecehan Seksual pada Karyawati di Rembang, Terancam Deportase
Menanggapi hal ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang merekomendasikan TKA tersebut dideportasi. Kejadian tersebut terjadi pada 4 Agustus lalu.
Selasa, 05 September 2023 | 16:24 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Rembang - Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang bekerja di sebuah perusahaan di Rembang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang karyawan perempuan. TKA tersebut kini dilaporkan kepada pihak berwajib.
Menanggapi hal ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang merekomendasikan TKA tersebut dideportasi. Kejadian tersebut terjadi pada 4 Agustus lalu.
BERITA TERKAIT:
4.276 WNI Masuk Daftar Final Order of Removal di AS, Pemerintah Siaga Beri Pendampingan Hukum
Sebanyak 59 WNI Diduga Gunakan Visa Haji Palsu
Sebanyak 11 WNA Bermasalah Dideportasi ke Negara Asal
Salahgunakan Izin Tinggal, Investor Bodong dari Kazakhstan Dideportasi ke Negara Asal
Oknum TKA China Lakukan Pelecehan Seksual pada Karyawati di Rembang, Terancam Deportase
Dari pengakuan korban yang berinisial IA tersebut, pelecehan itu terjadi saat dirinya sedang menjalani hari pertama masuk kerja.
Lantaran menjadi karyawan baru, dirinya pun mendapatkan training (pelatihan) dari oknum TKA tersebut.
Awalnya, perempuan berusia 21 tahun ini diberikan training (pelatihan) bersama karyawan lainnya.
Setelahnya, IA justru dibawa ke ruangan tersendiri, sehingga dia hanya berdua bersama dengan oknum TKA tersebut.
Di sinilah yang bersangkutan mendapat perlakuan yang dinilai mengarah kepada pelecehan. Atas kejadian itu, Kepala Dinperinaker Rembang, Dwi Martopo telah meminta keterangan dari korban pada Selasa (5/9).
Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, korban disentuh di bagian tangan hingga sekitar dada. Parahnya, tindakan itu diketahui dilakukan hingga berulang kali.
Setelahnya, saat tiba jam istirahat, korbanpun berniat keluar dari pabrik. Namun, hal itu justru tidak diperkenankan oleh petugas keamanan.
Akhirnya, korbanpun menghubungi salah satu temannya dan laporan tersebut diteruskan ke pihak Dinperinaker.
Lebih lanjut, kata Martopo, pihaknya pun menindaklanjuti perkara ini dengan melaksanakan mediasi antara manajemen perusahaan dan korban.
Dari hasil pertemuan tersebut, korban diberikan waktu tiga hari untuk memutuskan, apakah tetap ingin bekerja atau mengundurkan diri dari perusahaan.
"Untuk permintaan dari kami, jelas TKA ini diberhentikan dari pekerjaannya," ujarnya.
***tags: #deportasi #rembang #tka #china #pelecehan seksual
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Tim Dosen USM Dampingi Penyusunan DED Masjid di Demak
12 Juni 2025

Polisi Buru Orang Tua Pelaku Penyiksaan Anak di Pasar Kebayoran Lama
12 Juni 2025

Berniat Menjala Ikan, Endang Dikabarkan Hanyut di Sungai Progo Magelang
12 Juni 2025

Menag Ungkap Sejumlah Dinamika Pelaksanaan Ibadah Haji 1446 H
12 Juni 2025

BAZNAS Komitmen Jaga Kepercayaan Muzaki
12 Juni 2025

Menag Minta Jemaah yang Tidak Dapat Makan Diberi Kompensasi
12 Juni 2025

Ombudsman RI Perwakilan Jateng Terima 11 Pengaduan Terkait SPMB
12 Juni 2025