Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Korban menangis dan mengadukan perbuatan terlapor kepada orang tuanya.

Kamis, 07 September 2023 | 08:22 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang pemuda berinisial AR (26) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di Jalan Kp. Salo, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Belakangan diketahui, pelaku adalah berprofesi sebagai pedagang tahu bulat yang beralamat di Jl. Jembatan Gantung Gg. Senyum Rt.009/006, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

"Korban adalah seorang anak perempuan berinisial AQ (5) yang berasal dari Jalan Kp. Salo, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, Rabu.

BERITA TERKAIT:
Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap Anak Asuhnya
KPRK MUI Dorong Hukuman Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual
Ketua RT RW Desa Batursari Sapuran Wonosobo Ikuti Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual
Nasaruddin Umar Bertemu KPAI Bahas Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual
Mahasiswanya Diduga Lakukan Pemerkosaan, Berikut Respon Unnes

Dijelaskan Kurniawan, petugas berhasil menangkap pelaku AR di Jalan Kp. Salo, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (28/7) sekira pukul 18.00 WIB.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, awal mula kejadian, korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa pada tanggal 21 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban membeli tahu bulat, terlapor menggenggam dan menarik tangan korban ke sebelah kiri korban. Kemudian, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban.

"Korban kemudian menangis dan mengadukan perbuatan terlapor kepada orang tuanya (ibu korban)," jelasnya.

Kurniawan menambahkan, pelapor selaku orang tua dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

***

tags: #kekerasan seksual #anak di bawah umur #pelecehan seksual #polres metro jakarta barat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI