Mario Dandy Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara
Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
Kamis, 07 September 2023 | 14:38 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Mario Dandy Satriyo (20) divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
BERITA TERKAIT:
Hakim Putuskan Rubicon Milik Mario Dandy akan Dijual untuk Ganti Rugi Daviz Ozora
Tak Hanya Vonis 12 Tahun, Mario Dandy juga Diwajibkan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Tok, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Mario Dandy Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara
Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane juga dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun. Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15). Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP A
yat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
***tags: #mario dandy satriyo #penganiayaan #vonis #penjara #david ozora
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pinjol Meresahkan, Masyarakat Diminta Perhatikan Perjanjian
11 Desember 2023

Aksi Dukun Pengganda Uang Tipu Warga Yogyakarta: Bisa Ambil Uang dari Bank Gaib Dewi Lanjar
11 Desember 2023

Begal Payudara Meresahkan di Demak, Kini Diselidiki Polisi
11 Desember 2023

Benjamin Netanyahu Peringatkan Hamas untuk Menyerah: Jangan Mati Demi Sinwar!
11 Desember 2023

Tiket Kereta Nataru di KAI Daop 4 Semarang Baru Terjual 15 Persen
11 Desember 2023

Leon Dozan Bebas, Rinoa Aurora Senduk Perlihatkan Ekspresi Tak Nyaman saat Dirangkul
11 Desember 2023

Tingkatkan Perekonomian Daerah, Pemprov Jateng Dukung Raperda Tata Kelola BUMD
11 Desember 2023

Besok, Dinkes Kota Semarang Bakal Terima 1.000 Vial Vaksin Covid
11 Desember 2023

WNA Jepang Ditemukan Meninggal di Hotel Kawasan Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan
11 Desember 2023

Pengendara Motor dari Kendal Tewas Terlindas Truk di Jembatan Irigasi Mangkang Semarang
11 Desember 2023

Tim Bidkum Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
11 Desember 2023