Mario Dandy Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara 

Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

Kamis, 07 September 2023 | 14:38 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Mario Dandy Satriyo (20) divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. 

Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban. 

BERITA TERKAIT:
Kejari Jaksel Banting Harga Mobil Rubicon Mario Dandy Jadi Rp700 Juta
Ingat Rubicon Mario Dandy? Kejari Lelang dengan Harga Limit Rp 809 Juta 
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara 
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy dan Shane Lukas Lanjutkan Hukuman
Hakim Putuskan Rubicon Milik Mario Dandy akan Dijual untuk Ganti Rugi Daviz Ozora 

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane juga dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun. Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15). Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP A

yat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. 

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

***

tags: #mario dandy satriyo #penganiayaan #vonis #penjara #david ozora

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI