Tak Hanya Vonis 12 Tahun, Mario Dandy juga Diwajibkan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Vonis hukuman penjara 12 tahun ini sama dengan tuntutan jaksa. Adapun uang ganti rugi jauh berkurang, karena jaksa menuntutnya membayar Rp120 miliar.
Jumat, 08 September 2023 | 10:15 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo telah divonis hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu Mario juga harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar karena menyebabkan David Ozora mengalami luka berat akibat penganiayaan.
vonis hukuman penjara 12 tahun ini sama dengan tuntutan jaksa. Adapun uang ganti rugi jauh berkurang, karena jaksa menuntutnya membayar Rp120 miliar.
BERITA TERKAIT:
Kejari Jaksel Banting Harga Mobil Rubicon Mario Dandy Jadi Rp700 Juta
Ingat Rubicon Mario Dandy? Kejari Lelang dengan Harga Limit Rp 809 Juta
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy dan Shane Lukas Lanjutkan Hukuman
Hakim Putuskan Rubicon Milik Mario Dandy akan Dijual untuk Ganti Rugi Daviz Ozora
Dalam bagian lain amarnya, majelis hakim juga memerintahkan Mario menjual atau melelang mobil Jeep Rubicon miliknya, untuk "mengurangi sebagian dari restitusi yang harus dibayar kepada korban David Ozora".
Aksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Jakarta Selatan, Senin malam, 20 Februari 2023.
Aksi ini, yang direkam oleh terdakwa lainnya, Shane Lukas, kemudian viral di media sosial.
Setelah viral, kemarahan publik tidak bisa dibendung. Polisi kemudian bertindak dan menangkap Mario. Dua hari kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi juga menetapkan Shane Lukas, teman Mario Dandy, sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam perkara sidang yang sama, Kamis (07/09), Shane divonis hukuman penjara lima tahun. Dia dinyatakan terbukti ikut melakukan penganiayaan berencana.
***tags: #mario dandy satriyo #david ozora #vonis #restitusi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan di Tangsel
17 Juli 2025

Lima Polisi Teladan Raih Penghargaan Hoegeng Awards 2025
17 Juli 2025

Dukung Semarang Bersih, ADO Gelar Resik-resik di Kusumawardani
17 Juli 2025

Job Fair di USM Diikuti 40 Perusahaan, Upaya Menekan Angka Pengangguran
17 Juli 2025

Pemerintah Indonesia Siapkan Pembangunan Kampung Haji di Tanah Suci
17 Juli 2025

Yanti Ria Anggraeni Pimpin IWAPI Kabupaten Brebes
17 Juli 2025

Kecanduan Narkoba, Preman Ini Palak Sopir untuk Beli Sabu
17 Juli 2025

Wilayah Gunung Kidul Diguncang Gempa Bumi Bermagnitudo 3.0
17 Juli 2025

Pasutri di Jaktim Diringkus Polisi terkait Kasus Penganiayaan Anak
17 Juli 2025

Tawuran di Ciracas Jaktim Tewaskan Satu Orang, Polisi Lakukan Penyelidikan
17 Juli 2025