Tak Hanya Vonis 12 Tahun, Mario Dandy juga Diwajibkan Bayar Restitusi Rp25 Miliar 

Vonis hukuman penjara 12 tahun ini sama dengan tuntutan jaksa. Adapun uang ganti rugi jauh berkurang, karena jaksa menuntutnya membayar Rp120 miliar.

Jumat, 08 September 2023 | 10:15 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo telah divonis hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu Mario juga harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar karena menyebabkan David Ozora mengalami luka berat akibat penganiayaan. 

vonis hukuman penjara 12 tahun ini sama dengan tuntutan jaksa. Adapun uang ganti rugi jauh berkurang, karena jaksa menuntutnya membayar Rp120 miliar.

BERITA TERKAIT:
Kejari Jaksel Banting Harga Mobil Rubicon Mario Dandy Jadi Rp700 Juta
Ingat Rubicon Mario Dandy? Kejari Lelang dengan Harga Limit Rp 809 Juta 
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara 
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy dan Shane Lukas Lanjutkan Hukuman
Hakim Putuskan Rubicon Milik Mario Dandy akan Dijual untuk Ganti Rugi Daviz Ozora 

Dalam bagian lain amarnya, majelis hakim juga memerintahkan Mario menjual atau melelang mobil Jeep Rubicon miliknya, untuk "mengurangi sebagian dari restitusi yang harus dibayar kepada korban David Ozora".

Aksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Jakarta Selatan, Senin malam, 20 Februari 2023.

Aksi ini, yang direkam oleh terdakwa lainnya, Shane Lukas, kemudian viral di media sosial.

Setelah viral, kemarahan publik tidak bisa dibendung. Polisi kemudian bertindak dan menangkap Mario. Dua hari kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Polisi juga menetapkan Shane Lukas, teman Mario Dandy, sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam perkara sidang yang sama, Kamis (07/09), Shane divonis hukuman penjara lima tahun. Dia dinyatakan terbukti ikut melakukan penganiayaan berencana.

***

tags: #mario dandy satriyo #david ozora #vonis #restitusi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI