Hakim Putuskan Rubicon Milik Mario Dandy akan Dijual untuk Ganti Rugi Daviz Ozora 

Mario dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

Jumat, 08 September 2023 | 10:21 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo agar dilelang untuk membayar ganti rugi terhadap David Ozora

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep nomor polisi B 2571 PBP Tahun 2013 warna hitam milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada anak korban David," kata hakim ketua Alimin saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

BERITA TERKAIT:
Kejari Jaksel Banting Harga Mobil Rubicon Mario Dandy Jadi Rp700 Juta
Ingat Rubicon Mario Dandy? Kejari Lelang dengan Harga Limit Rp 809 Juta 
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara 
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy dan Shane Lukas Lanjutkan Hukuman
Hakim Putuskan Rubicon Milik Mario Dandy akan Dijual untuk Ganti Rugi Daviz Ozora 

Sebelumnya Mario terlebih dulu divonis pidana penjara selama 12 tahun dan dibebankan biaya restitusi alias ganti rugi Rp25 miliar.

Mario dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun," jelas ketua Majelis Hakim.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David sebesar Rp25.150.161.900," kata hakim ketua Alimin.

Mario Dandy mengaku tak masalah dengan vonis pidana 12 tahun penjara dan lelang mobil Jeep Rubicon yang dijatuhi Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Setelah pembacaan vonis, Mario tampak bersalaman dengan tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU). Dia terlihat tersenyum sebelum memakai masker hitamnya.

"Dihukum 12 tahun dan jual Rubicon, bagaimana tanggapannya?" tanya awak media. 

"Enggak apa-apa," jawab Mario seraya mengangguk.

Dalam kasus ini hakim membeberkan hal memberatkan bagi Mario. Salah satunya, perbuatan Mario sangat kejam. Ia bahkan menikmati perbuatannya dengan selebrasi. Tindakan Mario pun merusak masa depan David.

Tak ada hal meringankan bagi Mario. Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis pidana ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Mario dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara.

***

tags: #mario dandy satriyo #david ozora #rubicon #restitusi #majelis hakim

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI