Hakim Putuskan Rubicon Milik Mario Dandy akan Dijual untuk Ganti Rugi Daviz Ozora
Mario dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
Jumat, 08 September 2023 | 10:21 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo agar dilelang untuk membayar ganti rugi terhadap David Ozora.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep nomor polisi B 2571 PBP Tahun 2013 warna hitam milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada anak korban David," kata hakim ketua Alimin saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
BERITA TERKAIT:
Kejari Jaksel Banting Harga Mobil Rubicon Mario Dandy Jadi Rp700 Juta
Ingat Rubicon Mario Dandy? Kejari Lelang dengan Harga Limit Rp 809 Juta
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy dan Shane Lukas Lanjutkan Hukuman
Hakim Putuskan Rubicon Milik Mario Dandy akan Dijual untuk Ganti Rugi Daviz Ozora
Sebelumnya Mario terlebih dulu divonis pidana penjara selama 12 tahun dan dibebankan biaya restitusi alias ganti rugi Rp25 miliar.
Mario dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun," jelas ketua Majelis Hakim.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David sebesar Rp25.150.161.900," kata hakim ketua Alimin.
Mario Dandy mengaku tak masalah dengan vonis pidana 12 tahun penjara dan lelang mobil Jeep Rubicon yang dijatuhi Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Setelah pembacaan vonis, Mario tampak bersalaman dengan tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU). Dia terlihat tersenyum sebelum memakai masker hitamnya.
"Dihukum 12 tahun dan jual Rubicon, bagaimana tanggapannya?" tanya awak media.
"Enggak apa-apa," jawab Mario seraya mengangguk.
Dalam kasus ini hakim membeberkan hal memberatkan bagi Mario. Salah satunya, perbuatan Mario sangat kejam. Ia bahkan menikmati perbuatannya dengan selebrasi. Tindakan Mario pun merusak masa depan David.
Tak ada hal meringankan bagi Mario. Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis pidana ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Mario dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara.
***tags: #mario dandy satriyo #david ozora #rubicon #restitusi #majelis hakim
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Dua Pelaku Pembegalan dengan Golok Ditangkap Polisi di Bandung
17 Februari 2025

Presiden Prabowo Umumkan 8 Kebijakan untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
17 Februari 2025

Dosen 58 Tahun Dianiaya Pria Muda di Bandung
17 Februari 2025

Althaf Gauhar Auliawan, Berawal Menjadi Penggemar Anime hingga Menjadi Seorang Dosen
17 Februari 2025

Jemaah Haji Indonesia Diharuskan Jadi Peserta Aktif JKN untuk Jaminan Kesehatan
17 Februari 2025

KKP Beri Pelatihan Pengolahan Ikan kepada Istri Nelayan yang Terdampak Pagar Laut
17 Februari 2025

BAZNAS RI Salurkan Bantuan Paket Sembako Warga Terdampak Banjir
17 Februari 2025

Review Film THE BAYOU: Horror Survival yang Mengecewakan
17 Februari 2025

Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Unjuk Rasa Ojol di Kemnaker
17 Februari 2025

Jelang Ramadan, Pemkot Jaksel Siapkan Pasar Murah
17 Februari 2025

Tuntut Dapat THR, Komunitas Pengemudi Ojek Online Gelar Demo di Kemnaker
17 Februari 2025