Oknum Anggota DPRD Blora Ditetapkan Tersangka Mafia Tanah, tapi Kok Belum Ditahan? 

 Kasus mafia tanah itu bermula saat Sri Budiyono meminjam uang Rp 150 juta pada AA dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan.

Jumat, 08 September 2023 | 14:40 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Blora - Seorang anggota DPRD Kabupaten Blora Abdullah Amin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah. Meski begitu hingga kini tersangka belum juga ditahan. 

Hal ini dikeluhkan pihak pelapor alias korban melalui kuasa hukumnya. Kasus mafia tanah itu bermula saat Sri Budiyono meminjam uang Rp 150 juta pada AA dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan.

BERITA TERKAIT:
DPRD Kendal akan Evaluasi Dinkes Soal Kasus DBD 
Lucu! Caleg DPRD Ini Pasang Gambar Spiderman di APK-nya, Sempat Dikira Gila 
Pj Bupati Cilacap Sampaikan Raperda Permukiman Kumuh
Pedagang Sate Dilantik Jadi Anggota DPRD Blora 
Honor Narasumber DPRD Blora Diusut Kejaksaan, Ketua Komisi Bisa Kantongi Rp208 Juta dalam Setahun

Dalam prosesnya, saat akan dilakukan pembayaran utang itu, sertifikat tanah sudah balik nama tanpa sepengetahuan korban.

Atas hal itu, pada 7 Desember 2021, Sri Budiyono yang merupakan seorang ASN melaporkan Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih terkait dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta otentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Dalam perjalanannya pada 18 November 2022 Polda Jateng menetapkan AA dan seorang notaris sekaligus PPAT atas nama Elizabeth Estiningsih sebagai tersangka.

Penasehat Hukum Sri Budiyono, Karya Bima Satria Yuwono menjelaskan jika sesuai aturan hukum, harusnya dilakukan penahanan terhadap kedua terlapor. Terlebih sebelumnya sudah ada penetapan tersangka.

"Pasal 21 KUHAP sudah jelas, bahwa ada syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Yakni dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," jelasnya.

Menurutnya penjelasan lebih lanjut bisa dilihat pada Pasal 264, 266, 378 atau 273 KUHP. Selain itu menurutnya juga ada syarat subjektif yang seharusnya dapat dilakukan penahanan terhadap terlapor.

"Yakni pada waktu undangan konfrontasi pertama terlapor tidak hadir, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Padahal kami selaku pelapor dan pihak-pihak lain terkait sudah datang jauh-jauh dari Blora," tambahnya.

Dengan rentetan hal tersebut, menurutnya secara teori hukum sudah sangat kuat untuk menjadi alasan bagi Polda Jateng bisa melakukan penahanan.

"Namun hingga detik ini sama sekali tidak pernah dilakukan penahanan," imbuhnya.

Menurutnya pihak Polda Jateng memang tidak melakukan penahanan. Saat ini pihaknya fokus untuk melengkapi berkas perkara.

"Semoga berkas segera P-21 dan segera disidangkan," imbuhnya. 

***

tags: #dprd #blora #tersangka #mafia tanah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI