Dua Pelaku Penganiayaan di Tamansari Jakbar Dibekuk Polisi
Pelaku merasa belum terima bagian hasil kerjanya kemudian mendatangi rumah korban.
Sabtu, 09 September 2023 | 08:57 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap seorang pekerja bangunan berinisial FS (32) hingga mengalami luka pada kepala akibat tertusuk obeng tespen. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Keutamaan Dalam Krukut Tamansari Jakarta Barat, Rabu (6/9/2023).
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan, dalam kasus ini kami pihaknya mengamankan 2 orang pelaku yang tak lain merupakan teman kerjanya korban disebuah proyek bangunan.
BERITA TERKAIT:
Leon Dozan Bebas dari Tahanan, Janji Tak Akan Mengulanginya Lagi
Perangkat Desa di Pati Aniaya Seorang Wanita karena Tersinggung dengan Status WA
Ajakan Menikah Selalu di Ditolak, Pria di Magelang Aniaya Wanita Pujaannya
Tiga Remaja Ditangkap Polisi gegara Keroyok Pria Lerai Tawuran di Matraman
Tersinggung Nonton Film Dihentikan, Seorang Suami Aniaya Istri yang Hendak Beri Kejutan
"Pelaku berjumlah 2 orang berinisial SA (38) dan GN (42), motif para pelaku di latarbelakangi adanya pembagian uang hasil kerja karena para pelaku hasil bagiannya tidak diberikan oleh korban," ujar Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).
Adhi menjelaskan, karena pelaku merasa belum terima bagian hasil kerjanya kemudian mendatangi rumah korban.
Setibanya di rumah korban antara pelaku dengan korban terjadi cekcok kemudian terjadi penganiayaan secara bersama sama dan korban mengalami luka tusuk pada bagian kepala korban.
"Atas insiden tersebut kemudian korban melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, menerima laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim bergerak untuk melakukan penyelidikan.
"Tak sampai lama, kedua pelaku berhasil diamankan, " terangnya.
Informasi hasil penyelidikan motif penganiayaan tersebut karena sakit hati karena jatah pembagian kerjanya pelaku tidak diberikan oleh korban.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana.
***tags: #penganiayaan #pekerja bangunan #jakarta barat
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Petugas lakukan perawatan dan pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas Lapas Brebes
11 Desember 2023

Pinjol Meresahkan, Masyarakat Diminta Perhatikan Perjanjian
11 Desember 2023

Aksi Dukun Pengganda Uang Tipu Warga Yogyakarta: Bisa Ambil Uang dari Bank Gaib Dewi Lanjar
11 Desember 2023

Begal Payudara Meresahkan di Demak, Kini Diselidiki Polisi
11 Desember 2023

Benjamin Netanyahu Peringatkan Hamas untuk Menyerah: Jangan Mati Demi Sinwar!
11 Desember 2023

Tiket Kereta Nataru di KAI Daop 4 Semarang Baru Terjual 15 Persen
11 Desember 2023

Leon Dozan Bebas, Rinoa Aurora Senduk Perlihatkan Ekspresi Tak Nyaman saat Dirangkul
11 Desember 2023

Tingkatkan Perekonomian Daerah, Pemprov Jateng Dukung Raperda Tata Kelola BUMD
11 Desember 2023

Besok, Dinkes Kota Semarang Bakal Terima 1.000 Vial Vaksin Covid
11 Desember 2023

WNA Jepang Ditemukan Meninggal di Hotel Kawasan Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan
11 Desember 2023

Pengendara Motor dari Kendal Tewas Terlindas Truk di Jembatan Irigasi Mangkang Semarang
11 Desember 2023