Heboh Cara Salat Ganjar Pranowo di Tayangan Azan Dapat Kritikan, Apa Hukum Menempelkan Hidung saat Sujud?

Peletakan hidung pada saat sujud bersifat sunnah, bukan rukun sebagaimana dahi.

Senin, 11 September 2023 | 17:47 WIB - Ragam
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Kemunculan Capres dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dalam tayang azan magrib di televisi swasta menuai sorotan warganet karena dianggap politik identitas. Namun, di luar hal ini, ada warganet yang menyoroti cara salat mantan Gubernur Jawa Tengah ini yang tidak menempelkan hidung saat sujud.

Dalam video tersebut, memang tampak Ganjar Pranowo sedang salat. Saat sedang sujud, hidungnya tidak menempel di alas salat.

BERITA TERKAIT:
Bawaslu Gerebek Pertemuan Kades di Semarang, Berikut Tanggapan Tokoh PDI Perjuangan
Ganjar: Politik Machiavellian Gunakan Penegak Hukum Jadi Alat Pembuat Rasa Takut
Akan Memasuki Usia 79 Tahun, Berikut Gubernur yang Pernah Menjabat di Jawa Tengah
Mantan Ajudan Ganjar Pranowo Maju Pilkada Tegal, Ambil Formulir Cawabup di Panti Marhaen 
Prabowo Wacana Tambah Menteri Jadi 40 Jabatan, Ganjar Ingatkan Politik Akomodasi  

Hal ini menuai kontroversi dari warganet. Ada yang menyebut bahwa menempelkan hidung saat sujud hukumnya wajib sehingga jika tidak maka salatnya tidak sah.

Sebagian lainnya berpendapat bahwa menempelkan hidung saat sujud hukumnya sunnah karena menempelkan dahi saja sudah dianggap cukup oleh sejumlah ulama Mazhab Syafi'i.

Mengutip dari laman NU Online, sujud dalam kitab Fathul Qarib didefinisikan sebagai meletakkan sebagian dahi orang yang salat pada tempat sujud baik tanah maupun alas sujud lainnya. Dahi sendiri merupakan salah satu dari 7 anggota sujud.

Tujuh anggota sujud yang dimaksud di atas adalah dahi, kedua tangan, kedua lutut, dan kedua kaki. Memang sempurnanya sujud adalah meletakkan dan mengikutsertakan hidung, seperti dalam keterangan berikut:

"Sempurnanya (sujud) adalah bertakbir untuk turun sujud tanpa mengangkat kedua tangan, meletakkan kedua lutut, kemudian kedua tangan, lalu dahi dan hidung," (Ibnu Qasim Al-Ghazzi, Fathul Qaribil Mujib).

Meski begitu, Ibrahim Al-Baijuri menyatakan secara jelas bahwa hidung bukan bagian dari 7 anggota sujud. Peletakan hidung pada saat sujud bersifat sunnah, bukan rukun sebagaimana dahi.

Hal ini dijelaskan dalam Kitab Hasyiyatul Baijuri ala Syarhi Ibni Qasim Al-Ghazzi halaman 296-297.

"Kata ‘(meletakkan) dahi dan hidung’ berbarengan sebagaimana redaksinya yang menggunakan konjungsi wawu. Peletakan hidung berbarengan dengan dahi saat sujud adalah sunnah sehingga tidak cukup (sah) menempelkan hidung saja (tanpa dahi) karena patokan sujud adalah dahi (bukan hidung)."

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa meletakkan hidung ke sajadah saat salat tidak wajib, hukumnya sunnah. Menempelkan dahi saja tanpa mengikutsertakan hidung sudah cukup. Namun, akan lebih sempurna jika dahi dan hidung sama-sama menempel di sajadah saat sujud.

***

tags: #ganjar pranowo #capres #azan magrib #menempelkan hidung saat sujud

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI