2024 Nanti, Pemerintah Bakal Terapkan Gaji Tunggal untuk PNS

Skema single salary ini sebagai implementasi salah satu isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Selasa, 12 September 2023 | 15:24 WIB - Ekonomi
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan sistem penggajian baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 mendatang. Adalah sistem gaji tunggal atau single salary yang akan menggantikan pemberian gaji plus tunjangan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (11/9/2023). Dikatakan Suharso, penerapan skema single salary jadi salah satu agenda prioritas di 2024.

BERITA TERKAIT:
Yang Perlu Diketahui Soal Single Salary PNS: Ternyata Penghasilan Bisa Beda Meski Jabatan Sama
2024 Nanti, Pemerintah Bakal Terapkan Gaji Tunggal untuk PNS

Di tahun yang sama, pemerintah juga sudah menetapkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri sebesar 8 persen. Skema single salary ini sebagai implementasi salah satu isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

"Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Suharso.

Dengan konsep single salary, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan termasuk unsur tunjangan. Jumlah yang diterima tiap PNS bisa saja berbeda, tergantung mereka masuk dalam kelompok mana dalam sistem grading.

Mengutip lama resmi Badan Kepegawaian Negara, grading sendiri adalah peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan.

"Ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan," unar Suharso.

***

tags: #single salary #gaji #pns #tunjangan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI