Yang Perlu Diketahui Soal Single Salary PNS: Ternyata Penghasilan Bisa Beda Meski Jabatan Sama
Hal ini karena penghasilan yang diterima PNS tergantung grading.
Selasa, 12 September 2023 | 18:55 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta - Beredar kabar bahwa pada 2024 mendatang, pemerintah bakal menerapkan sistem single salary atau gaji tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lantas apakah yang dimaksud dengan single salary itu?
Dikutip dari dokumen Badan kepegawaian Negara (BKN), single salary merupakan sistem panngajian di mana PNS hanya menerima satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan.
BERITA TERKAIT:
Yang Perlu Diketahui Soal Single Salary PNS: Ternyata Penghasilan Bisa Beda Meski Jabatan Sama
2024 Nanti, Pemerintah Bakal Terapkan Gaji Tunggal untuk PNS
Jumlah yang diterima tiap PNS pun bisa saja berbeda meskipun memiliki jabatan yang sama. Hal ini karena penghasilan yang diterima PNS tergantung grading.
Grading di sini adalah peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan.
"Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis dokumen tersebut.
Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dalam sistem single salary akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS. Tukin berfungsi sebagai tambahan atau pengurang penghasilan.
tunjangan baru akan diberikan sebagai tambahan penghasilan jika capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik. Jika output kinerja sang abdi negara kurang atau buruk, tukin bakal dikategorikan sebagai pengurang atau penurunan penghasilan.
Besaran tunjangan kinerja normalnya 5 persen dari gaji PNS, di mana penerapannya sama di setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah. Namun, PNS dengan kontrak kinerja jabatan yang sama bisa meraup tukin berbeda tergantung hasil capaian kinerjanya.
Sedangkan tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tukin pada tabel indeks penghasilan, lalu dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.
Indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS bakal dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik di dalam maupun luar negeri. Akan tetapi, indeks harga masing-masing daerah akan dievaluasi paling lama setiap tiga tahun.
"Secara otomatis, PNS yang ditempatkan di daerah yang indeksnya berbeda akan berbeda pula tunjangan kemahalannya," tutup dokumen tersebut.
***tags: #single salary #gaji #pns #tunjangan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Rektor UPGRIS: Tata Ruang IsiuKrusial Tapi Belum Prioritas Nasional
11 Juli 2025

LKPP-Kemenkop Bersinergi Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi
11 Juli 2025

Pemkot Semarang Siap Hidupkan Kembali Waroeng Semawis
11 Juli 2025

DPRD Soroti Kinerja Driver usai Kecelakaan Maut Trans Semarang di Klipang
11 Juli 2025

Penonton Film "GJLS: Ibuku Ibu-Ibu" Capai Lebih dari 621 Ribu
11 Juli 2025

Tim PkM USM Ajak Gen Z Kelola Keungan secara Baik
11 Juli 2025

BMKG Prakirakan Wilayah Jakarta Berawan pada Jumat
11 Juli 2025

Wali Kota Semarang Agustina Dorong Kebangkitan Pasar Tradisional dan UMKM
11 Juli 2025

Takaaki Nakagami Gantikan Somkiat Chantra di Ceko
11 Juli 2025