Mengejutkan! Ini Motif Suami Bunuh Istri di Cikarang

Dijelaskan pula aksi pembunuhan tersebut terjadi karena pelaku emosi usai adu mulut dengan istrinya soal ekonomi.

Selasa, 12 September 2023 | 20:27 WIB - Ragam
Penulis: - . Editor: Muyassaroh

KUASAKATACOM, Bekasi - Seorang suami di Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat bernama Nando Kusuma Wardana (25) tega melakukan membunuh istrinya sendiri, Mega Suryaning Dewi (24). Polisi mengungkapkan motif pembunuhan tersebut didasari permasalahan ekonomi.

AKP M. Said Hasan menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/9/2023). Disebutkan, Nando membunuh istrinya di depan anak laki-laki mereka yang masih berusia dini.

BERITA TERKAIT:
Mayat yang Dibuang di Pasar Minggu Driver Taksi Online, Mobil Korban Dibawa Kabur Pelaku
Mengejutkan! Ini Motif Suami Bunuh Istri di Cikarang
Korban Pembunuhan Terkapar di Pinggir Jalan, Dua Pelaku Ditangkap
Kronologi Pembunuhan Dosen UIN Solo Menurut Pelaku, Awalnya Sakit Hati Dikatai Korban Tukang Amatiran
Dosen UIN Solo yang Ditemukan Tewas Ternyata Dibunuh Kuli Bangunan, Ini Motifnya

Adapun jasad Mega sempat ditutupi selimut di atas kasur dalam kontrakannya, Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Said Hasan juga mengungkapkan motif pelaku di balik pembunuhan Mega Suryani Dewi. Pelaku mengaku sakit hati dimaki-maki karena penghasilannya lebih rendah dibandingkan dengan istrinya.

"motif pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati karena istri memaki-maki tersangka dan kebetulan istri memiliki penghasilan yang lebih tinggi dibanding dari tersangka," jelasnya.

"suami istri ini sama-sama bekerja tapi karena cekcok ekonomi lalu kemudian suami menghabisi nyawa korban," sambungnya.

Dijelaskan pula aksi pembunuhan tersebut terjadi karena pelaku emosi usai adu mulut dengan istrinya soal ekonomi.

"Hal tersebut terjadi karena spontan emosi, karena sebelumnya beberapa hari sebelum pembunuhan mereka sering terjadi cekcok mulut," terangnya.

Akibat perbuatan tersebut, Nando terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

"Untuk pelaku kita kenakan pasal 39 KUHP dan pasal 33 KUHP dengan pasal 5 junto pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup," pungkasnya.*

*Ditulis oleh wartawan magang KUASAKATACOM: Rahardian Haikal Rakhman

***

tags: #pembunuhan #bekasi #suami #motif #istri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI