Bea Cukai Semarang Bakar Rokok Ilegal dan Tembakau Iris senilai Rp 2 Miliar

Modus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku meliputi menawarkan barang yang tidak dilekati pita cukai.

Rabu, 13 September 2023 | 10:17 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Bea Cukai Semarang memusnahkan barang hasil penindakan berupa 2.259.752 Batang rokok ilegal dan 14.113 Gram Tembakau Iris Ilegal, dengan berbagai jenis merek.

Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Balaikota Semarang pada Selasa (12/9) sore. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. 

BERITA TERKAIT:
Satgas Bea Cukai Dongkrak Kinerja Pengawasan, Penindakan Mencapai Rp6,8 Triliun
Polisi Ungkap Peredaran 15 Kilogram Ganja di Bekasi
Jaga Iklim Usaha yang Baik, Pemkot Semarang-Bea Cukai Musnahkan Barang-barang Ilegal
Pemprov Jateng Salurkan DBH Cukai Tembakau untuk Dorong Daya Beli Jelang Lebaran
Operasi Bersama Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 4.800 Batang Rokok Ilegal di Purworejo

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto mengatakan dasar pelaksanaan pemusnahan adalah Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-246/MK.6/KN.4/2023 tanggal 9 Agustus 2023 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang. 

"Barang yang dimusnahkan kali ini adalah barang hasil penindakan selama tahun 2022 sampai dengan 2023 yang berasal dari beberapa kali penindakan. Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Semarang dengan Pemerintah Daerah atau Aparat Penegak Hukum lainnya dalam bentuk Operasi Pasar Bersama, yang dibiayai DBHCHT," kata Budy. 

Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 2.699.379.495. Artinya Bea Cukai Semarang dengan didukung oleh Pemerintah Daerah telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.929.643.083.

"Atas penindakan tersebut, modus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku meliputi menjual/menawarkan barang yang tidak dilekati pita cukai dan mengangkut barang yang tidak dilekati pita cukai," ujarnya. 

Pihaknya berharap keberhasilan pemusnahan maupun penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perdagangan rokok ilegal. Bea Cukai akan terus meningkatkan sistem pengawasan dan penindakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi masyarakat Indonesia.

***

tags: #bea cukai #rokok ilegal #balaikota semarang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI