KPU Jateng Gelar Rakor Penyelesaiaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Sedangkan sesi kedua diisi dengan kegiatan praktek simulasi sidang kode etik yang di fasilitatori oleh Imam Zubaidi.

Jumat, 15 September 2023 | 12:43 WIB - Politik
Penulis: Holy . Editor: Muyassaroh

KUASAKATACOM, Semarang - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Penyelesaian Dugaan pelanggaran kode etik Badan Penyelenggara selama dua hari, mulai dari tanggal 13 - 14 September 2023. 

Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor KPU Jateng dan diikuti 35 satker KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan melibatkan pihak-pihak terkait seperti Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Polda Jawa Tengah.

BERITA TERKAIT:
Masa Kampanye Rawan Terjadi Pelanggaran Administratif
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Semarang Waspadai Potensi Pelanggaran Netralitas ASN hingga Alat Peraga
Ketua MKMK Sebut Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Berdampak Pendaftaran Capres - Cawapres
Bawaslu Jateng Tangani 52 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
KPU Jateng Gelar Rakor Penyelesaiaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Ketua KPU Jateng, Paulus Widiyantoro menggarisbawahi bahwa seharusnya kegiatan ini dilakukan pada awal tahapan pembentukan badan adhock, namun karena berbagai kesibukan karena adanya tahapan pada Pemilu 2024 baru bisa terlaksana pada 13-14 September 2033.

"Pentingnya kegiatan ini sebagai langkah divisi hukum dalam menambah dan meningkatkan pemahaman terkait penanganan pelanggaran potensi pelanggaran kode etik oleh badan penyelenggara," kata Paulus, dalam siaran pers, Kamis (14/9). 

Hari pertama rapat koordinasi ini dibagi menjadi dua sesi yaitu sesi pertama adalah penyampaian materi Penyelesaian pelanggaran kode etik, kode etik Perilaku, Sumpah Janji, dan Pakta Integritas Badan Adhoc yang disampaikan oleh narasumber yaitu Muslim Aisha.

Muslim menyampaikan bahwa ternyata pencegahan itu bisa dilakukan dengan cara mensosialisaskan kode etik dan kode etik perilaku badan adhock ke internal badan penyelenggara. Sedangkan sesi kedua diisi dengan kegiatan praktek simulasi sidang kode etik yang di fasilitatori oleh Imam Zubaidi.

Hari kedua rapat koodinasi diisi dengan mereview kegiatan yang selama ini dilakukan oleh divisi hukum diantaranya penyusunan regulasi, kajian dan telaah regulasi, dokumentasi hukum, advokasi hukum, pengawasan dan pengendalian internal, penyelesaian masalah-masalah hukum, kondisi anggaran divisi hukum serta Rencana Tindak Lanjut dari Kegiatan Rapar Koordinasi ini.

***

tags: #pelanggaran #kode etik #kpu jateng #rakor

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI