Tarif Parkir di Jakarta akan Jadi Rp7.500 per Jam 

"Total nanti akan ada 131 titik parkir yang menerapkan parkir disinsentif," jelasnya.

Jumat, 15 September 2023 | 20:49 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Lahan parkir umum milik Pemprov DKI Jakarta yang dikelola BUMD PT Pasar Jaya akan memberlakukan tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat. Selain itu ada akan ada 121 lokasi parkir yang diberlakukan tarif disinsentif. 

"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir, juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi," jelas juru bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9). 

BERITA TERKAIT:
BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
Kali Ciliwung Meluap Usai Hujan Deras, Puluhan RT Terendam Banjir
Terungkap! Ini Motif Pelaku Keroyok Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota
Kamis Siang, Jakarta Diprakirakan Diguyur Hujan Ringan
Senin Malam, Sebagian Jakarta Diprakirakan Diguyur Hujan Ringan

Dari sebelumnya hanya 10 lokasi parkir yang menerapkan kebijakan itu, totalnya akan ada 131 lokasi parkir yang akan dikenakan tarif parkir tertinggi. 

"Total nanti akan ada 131 titik parkir yang menerapkan parkir disinsentif," jelasnya.

Hal itu untuk mendorong para pemilik kendaraan melakukan uji emisi dan lolos uji emisi agar tidak terkena tarif tertinggi. Perlu diketahui, tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif Layanan parkir

Sebelumnya, Ani menjelaskan untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif setiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta

"tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua," jelasnya beberapa waktu lalu.


 

***

tags: #jakarta #parkir #tarif #kendaraan roda empat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI