Denda untuk Pelaku Foto Prawedding Flare di Bromo Tak Sebanding dengan Biaya Pemulihannya Pasca Kebakaran
Namun ternyata, bukan hal mudah dan murah untuk mengembalikan ekosistem Gunung Bromo yang telah rusak akibat kebakaran supaya kembali seperti sedia kala.
Sabtu, 16 September 2023 | 10:21 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Probolinggo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Gunung Bromo akibat foto prewedding dengan Flare kini berhasil padam usai diguyur hujan semalaman. Kawasan yang terbakar kini diperkirakan mencapai 500 hektare.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jatim, Gatot Soebroto mengatakan hujan mengguyur Kawasan Bromo sejak Rabu (13/9) malam hingga Kamis (14/9) siang. Api pun berhasil padam.
BERITA TERKAIT:
Siswa SMK di Klaten Didenda Rp 1 Juta usai Tertangkap Jual Ciu Saat Ramadan
106 Pengusaha Nakal Curangi MinyaKita, Terancam 5 Tahun Penjara
Safari Ramadhan, Bupati Sragen Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan
Korsel Jatuhkan Denda pada Meta karena Kumpulkan Informasi secara Ilegal dari Pengguna FB
Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Namun ternyata, bukan hal mudah dan murah untuk merestorasi atau mengembalikan ekosistem Gunung Bromo yang telah rusak akibat kebakaran supaya kembali seperti sedia kala.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari menyatakan enda untuk pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, masih kurang jika dibandingkan dengan biaya operasional heli water bombing.
Abdul menjelaskan pelaku atau penanggung jawab wedding organizer yang menyalakan suar pada sesi foto prewedding penyebab kebakaran di Bromo, telah dikenakan pidana oleh kepolisian dengan ancaman penjara dan denda maksimum Rp 1,5 miliar.
"Biaya operasional water bombing itu satu sorti, satu jam sudah lebih dari Rp 200 juta dan saat ini masih kurang, karena seperti yang kita lihat di Gunung Arjuna saja itu operasi water bombing kita sudah lebih dari empat hari," ujar Abdul.
Abdul juga mengungkapkan 90 persen kejadian karhutla disebabkan oleh perbuatan manusia, baik langsung maupun tidak langsung. Pada kawasan lahan gambut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memiliki mekanisme penegakan hukum. TNI-Polri kemudian mengkaji secara forensik sebab kejadian untuk dilakukan penegakan hukum bagi pelaku.
"Kerugian ekonomi mungkin bisa kita bayar tapi kerugian ekologi mungkin butuh waktu untuk merestorasi," ujar dia.
tags: #denda #flare #foto prewedding #gunung bromo #bnpb
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

UPGRIS Terima Hibah BUku Karya Prof Rachmat Djoko Pradopo
17 Mei 2025

Sukseskan Layanan di Armuzna, PPIH Tempatkan Jemaah Haji Berbasis Syarikah
17 Mei 2025

Laga Krusial Barito Putera vs PSM Makassar di Pekan Ke-33
17 Mei 2025

Polda Jateng Bekuk Perampok Spesialis Toko Lintas Wilayah di Jawa Tengah
17 Mei 2025

MUI akan Gelar Puncak Anugerah Syiar Ramadhan Akhir Mei Ini
17 Mei 2025

Bungkam Tottenham 2-0, Aston Villa Jaga Ada Lolos ke Liga Champions
17 Mei 2025

Petugas Sambut Jemaah Haji Indonesia dengan Payung Teduh
17 Mei 2025

Kemenkum Jateng Gelar Rakor Pembentukan Posbankum
17 Mei 2025