Begini Peran Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras yang Ditahan KPK, Siapa Saja?

Keduanya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama terhitung 15 September 2023 sampai 4 Oktober 2023.

Sabtu, 16 September 2023 | 13:20 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - KPK menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos (bantuan sosial) beras dalam Program Keluarga Harapan (PKH) 2020. 

Kedua yaitu Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) periode 2018-2021, Budi Susanto dan Vice President Operasinal PT BGR 2018-2021, April Churniawan. 

BERITA TERKAIT:
Lewat Pengacaranya Firli Bahuri Minta Status Tersangkanya Dicabut 
Mantan Penyidik Sebut Firli Bahuri Sudah Waktunya Ditahan, Syarat Penahanannya Sudah Terpenuhi 
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK
Dewas KPK Kembali Periksa Firli Bahuri Terkait Pelanggaran Etik Hari Ini
Hari Ini Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polri, Lagi-lagi Hindari Wartawan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penahanan dua tersangka korupsi bansos untuk KPM dan PKH ini untuk kepentingan penyidikan.

Keduanya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama terhitung 15 September 2023 sampai 4 Oktober 2023.

"Tim penyidik menahan tersangka BS (Budi Susanto) dan tersangka AC (April Churniawan) di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 15 September 2023 hingga 4 Oktober 2023," ujar Nurul saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (15/9/2023) petang.

Nurul menjelaskan peran kedua tersangka ini telah menunjuk secara sepihak perusahaan-perusahaan yang memang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos sebagai konsultan sekaligus pendampingan distribusi bansos beras

Awalnya Budi menyepakati PT Damon Indonesia Berkah (PT DIB) sebagai pendamping distribusi bansos beras yang diikuti dengan kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan sebagai pendampingan distribusi. 

Namun PT DIB Persero belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.  

Agar realisasi distribusi bantuan bansos dapat segera dilakukan, April atas sepengetahuan Muhammad Kuncoro Wibowo selaku Dirut PT BGR dan Budi secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PT PTP) tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.  

Kemudian periode September hingga Desember 2020, pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR Persero dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 Miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.  

Di beberapa dokumen lelang dari PT PTP terdapat rekayasa dengan mencantumkan backdate.

"Penyusunan berbagai dokumen lelang dengan pencantuman backdate tersebut dilakukan BS dan AC dengan melakukan intimidasi pada beberapa staf yang ada di PT BGR Persero," ujar Nurul. 

Selanjutnya periode Oktober 2020 hingga Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos bera.

Aktifitas PT PTP yang sama sekali tidak melaksanakan isi kontrak pekerjaan pendistribusian BSB diketahui dengan jelas dan pasti oleh BS dan AC yang kemudian dilakukan pembiaran. 

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 Miliar," ujar Nurul. 

Atas perbuatannya Budi Susanto dan  April Churniawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

***

tags: #kpk #bansos #beras #tersangka #korupsi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI