Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Delapan Tersangka Kericuhan Rempang Dibebaskan
Meskipun permohonan penangguhan itu dikabulkan proses hukum tetap berlanjut dengan melihat situasi ke depannya.
Minggu, 17 September 2023 | 16:11 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Batam - Delapan orang tersangka yang terlibat kericuhan dengan petugas di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, 7 September 2023, dibebaskan. Hal itu dilakukan setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang).
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan permohonan penangguhan itu dikabulkan dengan beberapa syarat, yakni wajib lapor seminggu dua kali, tidak boleh keluar dari wilayah Kota Batam, serta tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.
BERITA TERKAIT:
Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Delapan Tersangka Kericuhan Rempang Dibebaskan
Imbauan Gubernur Kepri terkait Relokasi Rempang-Galang
Delapan Orang Diamankan Polis Terkait Polemik di Pulau Rempang
Nugroho menegaskan meskipun permohonan penangguhan itu dikabulkan, proses hukum tetap berlanjut dengan melihat situasi ke depannya.
"Seandainya situasi kamtibmas di Kota Batam, khususnya Rempang aman dan kondusif, tentunya ada pertimbangan lain, ada kemungkinan untuk dilakukan restorative justice (RJ)," jelasnya dikutip, Minggu.
Dijelaskan Nugroho, pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan kepada delapan tersangka itu untuk kepentingan umum, kepentingan umat, serta kemaslahatan masyarakat.
“Yang ditangguhkan merupakan delapan tersangka yang diamankan pada tanggal 7 September lalu," ujarnya.
Sementara itu, kata dia, untuk tersangka lainnya yang terlibat kericuhan yang terjadi pada 11 September 2023, masih dalam pemeriksaan.
"Untuk penangguhan dan lain sebagainya, kita lihat pertimbangan dari penyidik, termasuk saran dan masukan dari pimpinan," kata dia.
Menurut dia, dengan ditangguhkannya delapan orang tersebut, dia mengajak warga, khususnya di Rempang untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
"Jadi kami dari kepolisian, tugasnya cuma memberikan keamanan saja. Seperti tugas pokok kita sebagai pelindung, pengayom masyarakat, penegak hukum, penjaga kamtibmas. Kami di situ dalam rangka untuk bidang keamanan saja, nggak lain, nggak lebih," tukasnya.
***tags: #pulau rempang #tersangka #kericuhan #dibebaskan #penahanan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pastikan Bantuan untuk Gaza Tepat Sasaran, Sekjen MUI Lakukan Pengawalan hingga Mesir
10 Desember 2023

BPJS Ketenagakerjaan Rembang Telah Salurkan RP95 Miliar hingga Desember 2023
10 Desember 2023

Sempat Dirawat di RS, Istri yang Dibakar Suami di Jaksel Akhirnya Meninggal Dunia
10 Desember 2023

OTK Bakar Bendera Merah Putih - Dua Unit Mobil, Polisi Buru Pelaku
10 Desember 2023

Komika Aulia Rakhman Ditetapkan Tersangka Setelah Dianggap Hina Nabi Muhammad
10 Desember 2023

Survei Tunjukan 48,9 Persen Warga Tak Yakin Gibran Layak Jadi Cawapres
10 Desember 2023

Mbak Ita Puji Muhammadiyah Karena Terlibat Dalam Penurunan Angka Stunting
10 Desember 2023

Heboh! Potongan Payudara Ditemukan di Sungai di Surabaya
10 Desember 2023

Membanggakan, Wakil Indonesia Raih Medali Emas Kejuaraan Catur Junior Asia Timur 2023
10 Desember 2023

Masyarakat Pesisir Diimbau Waspadai Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia
10 Desember 2023