Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Delapan Tersangka Kericuhan Rempang Dibebaskan

Meskipun permohonan penangguhan itu dikabulkan proses hukum tetap berlanjut dengan melihat situasi ke depannya.

Minggu, 17 September 2023 | 16:11 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Batam - Delapan orang tersangka yang terlibat kericuhan dengan petugas di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, 7 September 2023, dibebaskan. Hal itu dilakukan setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang).

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan permohonan penangguhan itu dikabulkan dengan beberapa syarat, yakni wajib lapor seminggu dua kali, tidak boleh keluar dari wilayah Kota Batam, serta tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.

BERITA TERKAIT:
Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Delapan Tersangka Kericuhan Rempang Dibebaskan
Imbauan Gubernur Kepri terkait Relokasi Rempang-Galang
Delapan Orang Diamankan Polis Terkait Polemik di Pulau Rempang

Nugroho menegaskan meskipun permohonan penangguhan itu dikabulkan, proses hukum tetap berlanjut dengan melihat situasi ke depannya.

"Seandainya situasi kamtibmas di Kota Batam, khususnya Rempang aman dan kondusif, tentunya ada pertimbangan lain, ada kemungkinan untuk dilakukan restorative justice (RJ)," jelasnya dikutip, Minggu.

Dijelaskan Nugroho, pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan kepada delapan tersangka itu untuk kepentingan umum, kepentingan umat, serta kemaslahatan masyarakat.

“Yang ditangguhkan merupakan delapan tersangka yang diamankan pada tanggal 7 September lalu," ujarnya.

Sementara itu, kata dia, untuk tersangka lainnya yang terlibat kericuhan yang terjadi pada 11 September 2023, masih dalam pemeriksaan.

"Untuk penangguhan dan lain sebagainya, kita lihat pertimbangan dari penyidik, termasuk saran dan masukan dari pimpinan," kata dia.

Menurut dia, dengan ditangguhkannya delapan orang tersebut, dia mengajak warga, khususnya di Rempang untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

"Jadi kami dari kepolisian, tugasnya cuma memberikan keamanan saja. Seperti tugas pokok kita sebagai pelindung, pengayom masyarakat, penegak hukum, penjaga kamtibmas. Kami di situ dalam rangka untuk bidang keamanan saja, nggak lain, nggak lebih," tukasnya.

***

tags: #pulau rempang #tersangka #kericuhan #dibebaskan #penahanan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI