Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Delapan Tersangka Kericuhan Rempang Dibebaskan
Meskipun permohonan penangguhan itu dikabulkan proses hukum tetap berlanjut dengan melihat situasi ke depannya.
Minggu, 17 September 2023 | 16:11 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Batam - Delapan orang tersangka yang terlibat kericuhan dengan petugas di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, 7 September 2023, dibebaskan. Hal itu dilakukan setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang).
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan permohonan penangguhan itu dikabulkan dengan beberapa syarat, yakni wajib lapor seminggu dua kali, tidak boleh keluar dari wilayah Kota Batam, serta tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.
BERITA TERKAIT:
Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Delapan Tersangka Kericuhan Rempang Dibebaskan
Imbauan Gubernur Kepri terkait Relokasi Rempang-Galang
Delapan Orang Diamankan Polis Terkait Polemik di Pulau Rempang
Nugroho menegaskan meskipun permohonan penangguhan itu dikabulkan, proses hukum tetap berlanjut dengan melihat situasi ke depannya.
"Seandainya situasi kamtibmas di Kota Batam, khususnya Rempang aman dan kondusif, tentunya ada pertimbangan lain, ada kemungkinan untuk dilakukan restorative justice (RJ)," jelasnya dikutip, Minggu.
Dijelaskan Nugroho, pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan kepada delapan tersangka itu untuk kepentingan umum, kepentingan umat, serta kemaslahatan masyarakat.
“Yang ditangguhkan merupakan delapan tersangka yang diamankan pada tanggal 7 September lalu," ujarnya.
Sementara itu, kata dia, untuk tersangka lainnya yang terlibat kericuhan yang terjadi pada 11 September 2023, masih dalam pemeriksaan.
"Untuk penangguhan dan lain sebagainya, kita lihat pertimbangan dari penyidik, termasuk saran dan masukan dari pimpinan," kata dia.
Menurut dia, dengan ditangguhkannya delapan orang tersebut, dia mengajak warga, khususnya di Rempang untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
"Jadi kami dari kepolisian, tugasnya cuma memberikan keamanan saja. Seperti tugas pokok kita sebagai pelindung, pengayom masyarakat, penegak hukum, penjaga kamtibmas. Kami di situ dalam rangka untuk bidang keamanan saja, nggak lain, nggak lebih," tukasnya.
***tags: #pulau rempang #tersangka #kericuhan #dibebaskan #penahanan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Indra Sjafri Lulus FIFA Technical Leadership Diploma
08 Desember 2024
Serunya Peringatan Hari Ibu tingkat Kota Semarang di Pasar Modern BSB City Mijen
08 Desember 2024
Persib Bandung Fokus ke BRI Liga 1 2024/25
08 Desember 2024
Cilacap Gelar Event Besar, Fashion hingga Kuliner
08 Desember 2024
Panpel PSIS Jelaskan Voucher Tetap Bisa Digunakan untuk Laga Lawan Bali United
08 Desember 2024
Gilo-gilo, Jajanan Gerobak Khas Semarang yang Masih Eksis Hingga Kini
08 Desember 2024
Sumarno: Upaya Pencegahan Perlu Jadi Prioritas Guna Atasi Penyakit
08 Desember 2024
Di Tahun 2025, Belum Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
08 Desember 2024
MIKTA Short Film Festival: Menjembatani Kolaborasi Lintas Budaya Melalui Seni Film
08 Desember 2024
Presiden Prabowo Optimistis Potensi Besar Indonesia untuk Capai Target
08 Desember 2024