Banyak yang Masih Bingung! Ini Perbedaan PNS dan PPPK
Sebelum mendaftar, akan lebih baik jika Anda mengetahui perbedaan keduanya.
Senin, 18 September 2023 | 15:36 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang - Mungkin sebagian dari Anda masih belum mengetahui perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya merupakan sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki beberapa perbedaan, seperti masa kerja, hak dan gaji, serta batasan usia.
Tahun ini, pemerintah telah mengumumkan seleksi Calon PNS dan PPPK. Pendaftaran akan dibuka mulai 20 September 2023.
BERITA TERKAIT:
Jahat! Oknum Guru SD Cabuli Murid yang Masih di Bawah Umur
Bupati Boyolali Berpesan kepada PNS yang akan Purna Tugas untuk Tetap Beraktifitas
Sorotan Berita Politik 5 Maret 2024
Pemkab Boyolali Bekali PNS yang akan Purna Tugas
Sekjen Kemenkum Nico Afinta Tegaskan Larangan Pungutan dalam Proses Penerimaan CPNS
Sebelum mendaftar, akan lebih baik jika Anda mengetahui perbedaan keduanya. Nah, berikut ini merupakan sejumlah perbedaan antara PNS dan PPPK:
1. Pengertian
PNS adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas Usia Pendaftaran
Berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf a PP No. 11/2017, usia minimal untuk mendaftar PNS adalah 18 tahun dan maksimal adalah 35 tahun.
Sementara PPPK yang diatur berdasarkan Pasal 16 huruf a PP No. 49/2018, memiliki batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
3. Tahapan seleksi
Ada perbedaan tahapan seleksi antara PNS dan PPPK. Dalam pendaftaran Calon PNS (berdasarkan Pasal 26 PP No. 11/2017, tahapan seleksi yang harus diikuti peserta adalah seleksi Administrasi, seleksi Kompetensi Dasar, seleksi Kompetensi Bidang.
Sementara itu, tahapan seleksi dalam PPPK (berdasarkan pasal 19 PP No. 49/2018) terdiri dari seleksi Administrasi dan seleksi Kompetensi yang terdiri dari manajerial, teknis, sosial kultural.
4. Kedudukan
PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan. Sedangkan PPPK hanya bisa mengisi jabatan yang diatur dalam Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No 76/2022.
5. Hak
Keduanya juga memiliki hak yang berbeda. PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Sedangkan, PPPK hanya memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi. perbedaan hak antara keduanya adalah PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
6. Pemberhentian Hubungan Kerja
PNS (berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN)
1. Pemberhentian dengan predikat tertentu
2. PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- meninggal dunia
- atas permintaan sendiri
- mencapai batas usia pensiun
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
PPPK (berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK)
1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:
- jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- meninggal dunia
- atas permintaan sendiri
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
7. Batas Usia Pensiun
PNS (berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN)
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
PPPK (berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK)
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama
tags: #pns #pppk #asn #seleksi #perbedaan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Wabup Boyolali Lepas Kafilah Ikuti Lomba MTQH Ke XXXI Tingkat Provinsi Jawa Tengah
10 November 2025
Psikologi USM Terakreditasi Unggul
10 November 2025
Hari Pahlawan, Pemkot Harap Jadi Momen Bersama Bangun Semarang Lebih Baik
10 November 2025
Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Sragen Gelar Upacara di TMP Hastana Manggala Negara
10 November 2025
USM Gelar Character Building untuk 90 Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP-K
10 November 2025
USM Raih Penghargaan “Merek Pilihan Jawa Tengah”
10 November 2025
Peringati Hari Pahlawan 2025, Kapolres Lilik Ardhiansyah Pimpin Ziarah di TMP Kusuma Tama Brebes
10 November 2025
KAI Daop 5 Purwokerto Layani 58.664 Peserta Edutrain Sepanjang 2025
10 November 2025
Dilema Pakan Ternak di Musim Hujan: Berlimpah tapi Sering Terkontaminasi Bakteri
10 November 2025
Garda Muda'45 Kabupaten Brebes Gelar Napak Tilas Hari Pahlawan 2025 di Desa Sindangheula
10 November 2025
BPS Jateng Mulai Survei Dampak Program Makan Bergizi Gratis, Targetkan Rampung 14 November
10 November 2025

