Catat! Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP Usai DKI Berubah Jadi DKJ

Saat ini, pemerintah pun sudah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) mengenai Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota. 

Senin, 18 September 2023 | 15:47 WIB - Ragam
Penulis: - . Editor: Muyassaroh

KUASAKATACOM, Jakarta - Jakarta akan mengubah status dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Derah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur. Karena perubahan tersebut, warga DKI pun wajib melakukan cetak ulang e-KTP saat Jakarta sudah berganti nama menjadi DKJ.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta, Joko Agus Setyono menjelaskan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta sudah bersiap-siap untuk mulai mensosialisasikan perubahan status ini kepada warga. Pihaknya tengah mempersiapkan penggantian kartu identitas bagi penduduk yang akan dimulai tahun 2024.

BERITA TERKAIT:
Kasus Covid-19 Naik, Dinkes DKI Imbau Masyarakat Lengkapi Vaksin
Universitas Paramadina dan MGMP Ekonomi DKI Jakarta Selenggarakan ToT Literasi Ekonomi dan Keuangan Digital
Lalin Sekitar JIS Bakal Direkayasa Pemprov DKI Selama Piala Dunia U-17
10 Orang di Jakarta Positif Penyakit Cacar Monyet 
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia pada Senin Pagi

"Ya itu karena pasti perubahan kan. Bukan daerah khusus ibukota Jakarta lagi, jadi harus ada penyesuaian pada kartu identitas,” ujar Joko usai memimpin upacara Hari Perhubungan Nasional 2023 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023)

Status DKI Jakarta akan dihapus menyusul rencana pemindahan Ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Dilanjutkan dengan pemerintah yang telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan 8 juta penduduk Jakarta wajib melakukan perekaman ulang KTP elektronik (KTP-EL).

Pengumuman mengenai perubahan status Jakarta sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Saat ini, pemerintah pun sudah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) mengenai Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota.*

*Penulis: wartawan magang KUASAKATACOM Rahardian Haikal Rakhman

***

tags: #dki jakarta #e-ktp #dkj #ikn #disdukcapil

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI