Catat! Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP Usai DKI Berubah Jadi DKJ
Saat ini, pemerintah pun sudah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) mengenai Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota.
Senin, 18 September 2023 | 15:47 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Muyassaroh
KUASAKATACOM, Jakarta - Jakarta akan mengubah status dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Derah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur. Karena perubahan tersebut, warga DKI pun wajib melakukan cetak ulang e-KTP saat Jakarta sudah berganti nama menjadi DKJ.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta, Joko Agus Setyono menjelaskan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta sudah bersiap-siap untuk mulai mensosialisasikan perubahan status ini kepada warga. Pihaknya tengah mempersiapkan penggantian kartu identitas bagi penduduk yang akan dimulai tahun 2024.
BERITA TERKAIT:
Kasus Covid-19 Naik, Dinkes DKI Imbau Masyarakat Lengkapi Vaksin
Universitas Paramadina dan MGMP Ekonomi DKI Jakarta Selenggarakan ToT Literasi Ekonomi dan Keuangan Digital
Lalin Sekitar JIS Bakal Direkayasa Pemprov DKI Selama Piala Dunia U-17
10 Orang di Jakarta Positif Penyakit Cacar Monyet
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia pada Senin Pagi
"Ya itu karena pasti perubahan kan. Bukan daerah khusus ibukota Jakarta lagi, jadi harus ada penyesuaian pada kartu identitas,” ujar Joko usai memimpin upacara Hari Perhubungan Nasional 2023 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023)
Status DKI Jakarta akan dihapus menyusul rencana pemindahan Ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Dilanjutkan dengan pemerintah yang telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan 8 juta penduduk Jakarta wajib melakukan perekaman ulang KTP elektronik (KTP-EL).
Pengumuman mengenai perubahan status Jakarta sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Saat ini, pemerintah pun sudah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) mengenai Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota.*
*Penulis: wartawan magang KUASAKATACOM Rahardian Haikal Rakhman
***tags: #dki jakarta #e-ktp #dkj #ikn #disdukcapil
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pinjol Meresahkan, Masyarakat Diminta Perhatikan Perjanjian
11 Desember 2023

Aksi Dukun Pengganda Uang Tipu Warga Yogyakarta: Bisa Ambil Uang dari Bank Gaib Dewi Lanjar
11 Desember 2023

Begal Payudara Meresahkan di Demak, Kini Diselidiki Polisi
11 Desember 2023

Benjamin Netanyahu Peringatkan Hamas untuk Menyerah: Jangan Mati Demi Sinwar!
11 Desember 2023

Tiket Kereta Nataru di KAI Daop 4 Semarang Baru Terjual 15 Persen
11 Desember 2023

Leon Dozan Bebas, Rinoa Aurora Senduk Perlihatkan Ekspresi Tak Nyaman saat Dirangkul
11 Desember 2023

Tingkatkan Perekonomian Daerah, Pemprov Jateng Dukung Raperda Tata Kelola BUMD
11 Desember 2023

Besok, Dinkes Kota Semarang Bakal Terima 1.000 Vial Vaksin Covid
11 Desember 2023

WNA Jepang Ditemukan Meninggal di Hotel Kawasan Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan
11 Desember 2023

Pengendara Motor dari Kendal Tewas Terlindas Truk di Jembatan Irigasi Mangkang Semarang
11 Desember 2023

Tim Bidkum Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
11 Desember 2023