Besar Tunggakan Pajak Kendaraan di Demak Capai Rp66 Miliar, Ada Plat Merah
Yayuk menjelaskan, tunggakan pajak itu menurun dibanding tahun tahun 2022 yang mencapai Rp80.535.244.500.
Senin, 18 September 2023 | 15:41 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Demak - Samsat Demak di tahun 2023 mencatat ada tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp66 miliar. Yang mencengangkan, beberapa dari penunggak pajak tersebut dilakukan oleh kendaraan plat merah.
Hal ini disampaikan Kepala UPPD Samsat Kabupaten Demak Haripahwati Seti Rahayu.
BERITA TERKAIT:
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak KBM, UPPD Brebes Galakkan Program Samsat Jateng Empat Kali Untung
Pajak Sepeda Motor akan Dinaikan, Alasannya Buat Subsidi LRT-MRT
Besar Tunggakan Pajak Kendaraan di Demak Capai Rp66 Miliar, Ada Plat Merah
Mantap! Warga Grobogan di Desa Ini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dengan Cara Tak Biasa
"Jumlah kendaraan bermotor yang belum pengesahan ulang di antaranya, terdiri dari kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat sebanyak 111.470 kendaraan," kata wanita yang akrab disapa Yayuk tersebut.
Yayuk menjelaskan, tunggakan pajak itu menurun dibanding tahun tahun 2022 yang mencapai Rp80.535.244.500.
"Jumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang nunggak pajak di tahun 2022 capai 135.440 kendaraan," jelasnya.
Kemudian, di akhir bulan Agustus 2023, jumlah kendaraan yang telah membayar pajak mencapai 17,70 persen dan piutang mengalami penurunan sebesar 16,85 persen.
"Data ini per 31 Agustus 2023, kami mencatat sebanyak 23.970 kendaraan sudah melakukan pengesahan ulang sehingga total piutang mengalami penurunan sebesar Rp13.572.220."
"Sehingga, saat ini, Samsat Demak masih memiliki piutang sejumlah Rp66.963.024.500 dari total sebanyak 111.470 kendaraan bermotor yang belum pengesehan ulang," jelasnya.
"Ini, di Demak sendiri, yang nunggak kebanyakan kendaraan roda dua karena mayoritas masyarakat lebih mudah untuk beli roda dua daripada roda empat," ujarnya.
Dengan masih banyaknya data yang menunggak pajak, pihaknya meminta kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.
"Maka, kami mengajak masyarakat tertib membayar pajak," pintanya.
tags: #pajak kendaraan #samsat #demak #tunggakan #plat merah
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
04 Juli 2024
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
04 Juli 2024
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
04 Juli 2024
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
04 Juli 2024
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
04 Juli 2024
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
04 Juli 2024
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
04 Juli 2024
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
04 Juli 2024