Bukannya Bantu, Pria Ini Justru Perkosa Teman yang Cari Kerja

Kasus pemerkosaan yang menimpa korban berusia 24 tahun itu terjadi pada Rabu (13/9/2023).

Senin, 18 September 2023 | 19:57 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Tangerang - Seorang pria berinisial SS nekat memperkosa teman wanita, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya), saat mencari pekerjaan. Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di apartemen kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (13/9/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa pekosaan ini berawal saat korban menanyakan soal lowongan kerja di tempat pelaku. Selanjutnya, SS mengajak Mawar bertemu di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang.

BERITA TERKAIT:
Pasar Lama Tangerang Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Polisi Buru Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Orang di Ciputat
Penuh Haru, Momen Penyerahan Balita Korban Penculikan ke Orang Tua
Polisi Ungkap Penyebab Ledakan di RS Eka Hospital Tangerang
Bukannya Bantu, Pria Ini Justru Perkosa Teman yang Cari Kerja

"Namun saat sampai di lokasi, SS malah mengajak korban untuk ke apartemen di Neglasari. Alasannya akan diajarkan ujian psikologi," ujar Zain Dwi Nugroho dikutip pada Senin (18/9/2023).

Tanpa adanya kecurigaan, lanjut Zain, korban mengikuti ajakan pelaku masuk ke dalam kamar apartemen tersebut. Usai mengunci pintu kamar, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Korban, menurut Zain, sempat menolak dan meminta untuk pulang. Namun, SS justru melakukan kekerasan dan ancaman sehingga korban pun takut dan tidak berkutik saat diperkosa pelaku.

"Usai dirudapaksa, korban meminta pulang namun pelaku menahan karcis parkir motor korban. Ia baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat," tuturnya.

Tak sampai disitu, Zain mengungkapkan pelaku kembali mengirimkan pesan ancaman kepada korban keesokan harinya. Saat itu, SS meminta korban untuk video call seks (VCS).

Mendapat ancaman akan menyebarkan video rekaman saat hubungan badan di apartemen, korban memberanikan diri membuat laporan kejadian ke pihak kepolisian.

Polisi yang menerima laporan korban, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil nangkap pelaku saat berada di rumahnya di Perum Taman Adiyasa, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti yakni handphone dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP.

"Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pemeriksaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.

***

tags: #tangerang #pemerkosaan #apartemen #mencari kerja

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI