Banyak Pedagang di Kudus Menunggak Biaya Sewa Kios Pasar, Capai Rp4,8 Miliar 

Hal ini disampaikan Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto mengatakan tunggakan sewa yang belum dibayarkan mencapai Rp4,8 miliar. 

Senin, 18 September 2023 | 19:15 WIB - Ekonomi
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Kudus - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus mencatat bahwa sejumlah pedagang di Pasar Kliwon dan Pasar Baru ternyata belum melunasi atau menunggak retribusi sewa kios

Hal ini disampaikan Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto mengatakan tunggakan sewa yang belum dibayarkan mencapai Rp4,8 miliar. 

BERITA TERKAIT:
Banyak Pedagang di Kudus Menunggak Biaya Sewa Kios Pasar, Capai Rp4,8 Miliar 
Banyak Warga Batang Tunggak BPJS, Ada yang Enam Tahun Tak Bayar 

"Dari nilai sebesar itu, tunggakan dari pedagang di Pasar Kliwon sebesar Rp 4,66 miliar dan Pasar Baru sebesar Rp 220,35 juta," katanya, Minggu (17/9).

Pihaknya sudah berupaya memberikan surat penagihan kepada para pedagang, baik di Pasar Kliwon maupun Pasar Baru Kudus

Setelah upaya penagihan hingga tiga kali tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan upaya lain, seperti pemberian stiker di kios dengan tulisan masih menunggak retribusi PKD. 

Dia berharap sebelum diambil tindakan tegas, para pedagang segera melunasi. Terlebih, pedagang yang sebelumnya mengajukan keringanan retribusi kios maupun los pedagang pada 2022 karena hingga kini belum semuanya melunasi. 

"Program keringanan retribusi memang memberikan dampak positif terhadap kedisiplinan pedagang membayar sewa kios tepat waktu karena syaratnya harus lunas PKD sebelum 2022," ujarnya.

Pada 2022, kata dia, nilai tunggakan di Pasar Kliwon mencapai Rp 5,95 miliar, namun adanya program keringanan hingga Juni 2023 ada pembayaran sebesar Rp 1,3 miliar sehingga sisa tunggakan Rp 4,66 miliar.

Sementara di Pasar Baru nilai tunggakan pada 2022 sebesar Rp 289,97 juta, sedangkan yang terbayar karena ada program keringanan hingga Juni 2023 sebesar Rp 69,6 juta, sehingga masih ada sisa tunggakan sebesar Rp 220,3 juta. 

Terkait keberlanjutan program keringanan retribusi, kata dia, belum bisa dipastikan untuk dilanjutkan kembali atau tidak. 

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pedagang yang terdampak pandemi, sedangkan saat ini sudah mulai normal kembali.
 

***

tags: #menunggak #sewa kios #retribusi #dinas perdagangan #kudus

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI