Tiga ASN Blora Diberhentikan karena Jadi Tersangka Jual-beli Kios Pasar
Ketiganya adalah M, K, dan ZA. Untuk M dan K ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blora lantaran terlibat dalam jual beli kios di Pasar Wulung
Senin, 18 September 2023 | 21:16 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Blora - Pemkab Blora memberhentikan sementara tiga ASN setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual-beli kios pasar.
Ketiganya adalah M, K, dan ZA. Untuk M dan K ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blora lantaran terlibat dalam jual beli kios di Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung.
BERITA TERKAIT:
Kunjungi Bawaslu Kota Semarang, KemenPAN-RB Soroti Isu Netralitas ASN
Bawaslu Jateng Tangani 52 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Tiga ASN Blora Diberhentikan karena Jadi Tersangka Jual-beli Kios Pasar
Banyak yang Masih Bingung! Ini Perbedaan PNS dan PPPK
Pendaftaran CPNS dan PPPK Mundur 3 Hari, Ternyata Ini Alasannya
Sementara untuk ZA ditetapkan sebagai tersangka atas jual beli kios di Pasar Rakyat Randublatung. Yang kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Sebenarnya ZA ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Yakni M yang merupakan mantan KadindakopUKM.
Kemudian W, mantan kepala UPTD Pasar Wilayah IV Randublatung. Keduanya sebenarnya juga ASN. Namun sudah purna.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Heru Eko Wiyono menyebut sejak adanya penetapan tersangka atas ketiga ASN tersebut, ditindaklanjuti pemberhentian sementara.
"Benar sudah kami berhentikan sementara," imbuhnya.
Kepala Bidang Diklat dan Pembinaan Pegawai, Muhammad Muniri mengatakan pihak dinas akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Begitu pula bagaimana hasil ke depannya.
"Untuk pemberhentian sementara per kapannya dan sampai kapan kami kroscek datanya," jelasnya.
Pihaknya akan menunggu adanya keputusan hukum untuk kemudian dilakukan langkah lanjutan.
Pihaknya juga menyayangkan tindak korupsi yang dilakukan ketiga ASN tersebut karena kasus ini telah merugikan banyak pihak.
tags: #asn #blora #tersangka #jual beli kios pasar
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Korban Kecelakaan di Bawen akan Dapat Santunan hingga Rp50 Juta
24 September 2023

Peringati HUT ke-78 TNI, Ratusan Unit Alutsista Dipamerkan di Monas
24 September 2023

Hasil Autopsi Jenazah Brigadir H, Ditemukan Luka Tembak di Dada Kiri
24 September 2023

Polisi Ungkap Identitas Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen
24 September 2023

Ratusan Anak Lintas Agama Antusias Ikuti Kampanye Moderat Sejak Dini
24 September 2023

Polisi akan Periksa 6 Ahli untuk Tentukan Status Pemeran Film Dewasa
24 September 2023

Polisi Buru Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Orang di Ciputat
24 September 2023

Nana Sudjana Harap KADIN Jateng Dukung Pemerintah Promosikam Sport Tourism di Jawa Tengah
24 September 2023

Akuatik Pantura Jateng Gelar Kejuaraan Renang Antarperkumpulan di Kota Tegal
24 September 2023

Seorang Kernet Tewas akibat Truk Tabrak Pohoh di Kawasan Bakauheni
24 September 2023

Sejumlah Provinsi di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang Hari Ini
24 September 2023