Tiga ASN Blora Diberhentikan karena Jadi Tersangka Jual-beli Kios Pasar 

Ketiganya adalah M, K, dan ZA. Untuk M dan K ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blora lantaran terlibat dalam jual beli kios di Pasar Wulung

Senin, 18 September 2023 | 21:16 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Blora - Pemkab Blora memberhentikan sementara tiga ASN setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual-beli kios pasar. 

Ketiganya adalah M, K, dan ZA. Untuk M dan K ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blora lantaran terlibat dalam jual beli kios di Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung.

BERITA TERKAIT:
Kunjungi Bawaslu Kota Semarang, KemenPAN-RB Soroti Isu Netralitas ASN
Bawaslu Jateng Tangani 52 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Tiga ASN Blora Diberhentikan karena Jadi Tersangka Jual-beli Kios Pasar 
Banyak yang Masih Bingung! Ini Perbedaan PNS dan PPPK
Pendaftaran CPNS dan PPPK Mundur 3 Hari, Ternyata Ini Alasannya

Sementara untuk ZA ditetapkan sebagai tersangka atas jual beli kios di Pasar Rakyat Randublatung. Yang kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Sebenarnya ZA ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Yakni M yang merupakan mantan KadindakopUKM.

Kemudian W, mantan kepala UPTD Pasar Wilayah IV Randublatung. Keduanya sebenarnya juga ASN. Namun sudah purna.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Heru Eko Wiyono menyebut sejak adanya penetapan tersangka atas ketiga ASN tersebut, ditindaklanjuti pemberhentian sementara.

"Benar sudah kami berhentikan sementara," imbuhnya.

Kepala Bidang Diklat dan Pembinaan Pegawai, Muhammad Muniri mengatakan pihak dinas akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Begitu pula bagaimana hasil ke depannya.

"Untuk pemberhentian sementara per kapannya dan sampai kapan kami kroscek datanya," jelasnya.

Pihaknya akan menunggu adanya keputusan hukum untuk kemudian dilakukan langkah lanjutan. 

Pihaknya juga menyayangkan tindak korupsi yang dilakukan ketiga ASN tersebut karena kasus ini telah merugikan banyak pihak. 


 

***

tags: #asn #blora #tersangka #jual beli kios pasar

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI