Terjerat Kasus Korupsi Rp2,1 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Resmi Ditahan KPK

Firli Bahuri mengatakan dugaan tindak pidana korupsi LNG Pertamina terjadi di periode 2011-2021.

Rabu, 20 September 2023 | 14:12 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan (KA) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Karen ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pasca penetapan tersangka, Karen Agustiawan kini ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

BERITA TERKAIT:
Mantan Kades Tlahap Temanggung Terseret Kasus Korupsi Dana Pembangunan Air Bersih Rp450 Juta
Kades Gebang Kendal Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp235 Juta 
Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes, KPK Cegah Lima Orang Keluar Negeri 
Pemkot Semarang Gandeng KPK Lakukan Supervisi untuk Berantas Pelaku Korupsi 
Pemprov Jateng Keluarkan Sejumlah Kebijakan untuk Cegah Korupsi 

Dijelaskan Firli, dugaan kasus korupsi LNG tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai triliunan rupiah.

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar USD140 juta, yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," ujar Firli dikutip, Rabu.

Lebih laanjut, ia mengatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi LNG Pertamina terjadi di periode 2011-2021. Karen sendiri menjabat Dirut Pertamina di periode 2009-2014.

"Dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, GKK alias KA. Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009 sampai dengan 2014," tukasnya.

***

tags: #korupsi #kpk #karen agustiawan #direktur utama pt pertamina

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI