Laporan Kasus Penistaan Agama Dicabut, Penyidik Tetap Proses Panji Gumilang

Tiga pelapor yang dikabarkan sudah mencabut laporannya yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.

Kamis, 21 September 2023 | 14:42 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Akhir-akhir ini beredar kabar yang menyebutkan bahwa pihak pelapor dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, telah mencopot laporannya.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ia mengatakan, pihaknya menerima dua surat pencabutan laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang ditangani Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT:
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Panji Gumilang Hari Ini
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang, Panji Gumilang Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Panji Gumilang Kembali Disidang Kasus Dugaan Penistaan Agama
Jalani Sidang di PN Indramayu, Panji Gumilang Bacakan Nota Keberatan
Jalani Pemeriksaan Lima Jam, Panji Gumilang Dicecar 55 Pertanyaan

“Ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” ucap Ramadhan dikutip, Kamis.

Sementara dari pihak Panji Gumilang menyebutkan ada tiga laporan yang sudah dicabut lantaran disebutkannya sudah ada perdamaian

Tiga pelapor yang dikabarkan sudah mencabut laporannya yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.

Terkiat hal itu, Bareskrim Polri disebutkan tetap melakukan proses penanganan kasus dugaan penistaan atau penodaan agama tersangka Panji Gumilang meski adanya kabar pencabutan laporan.

“Kasus ini tetap diproses,” ujar Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

***

tags: #panji gumilang #penistaan agama #brigjen pol ahmad ramadhan #laporan #dicabut

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI