Polisi Bekuk Penipu Jual Beli Mobil Modus GPS Palsu, Korban Rugi Rp110 Juta

Korban mengirimkan uang Rp110 juta ke rekening pelaku.

Kamis, 21 September 2023 | 15:31 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang pria berinisial DSP diringkus Polres Metro Jakarta Selatan lantaran melakukan tindak pidana kasus penipuan. Diketahui, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan fake GPS atau penunjuk lokasi palsu sehingga berhasil mengelabuhi korban inisial AAS.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi mengatakan korban ingin membeli mobil Toyota Hilux yang diiklankan tersangka di media sosial.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jual Tiket Konser
Oknum Dosen UNS Jadi Tersangka Penipuan Tanah
Modus Beli Rumah, Penipu Bawa Kabur Motor di Kawasan Sawangan
Seorang Pegawai SPBU Diduga Jadi Korban Penipuan Modus Tukar Uang Receh Rp1 Juta
Jadi Korban Penipuan, Seorang Lansia Alami Kerugian Rp1,2 Miliar

"Korban lalu menghubungi nomor telepon di akun media sosial tersebut dan berminat membeli satu mobil yang diiklankan, mobil Hilux hitam tahun 2010 yang pada iklan dihargai Rp135 juta, padahal secara pasaran harganya masih jauh di atas itu," ungkap Henrikus dikutip, Kamis.

Setelah terjadi tawar-menawar, lanjut Hendrikus, mereka sepakat dengan harga Rp 110 juta. Untuk meyakinkan korban, pelaku gunakan aplikasi fake GPS untuk kirimkan posisi pelaku, yaitu berada di Bekasi Barat, padahal pelaku ada di Palembang, Sumatera Selatan.

“Setelah mendapatkan lokasi, korban meminta temannya berinisial T mengecek ke lokasi. Namun T, kemudian meminta temannya lagi berinisial W untuk mengecek ke lokasi. Hal ini rupanya dimanfaatkan oleh tersangka DSP,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah saksi W menghubungi pelaku, maka oleh pelaku dikirimkan share lokasinya di Bekasi Barat, setelah dikirim shareloc pelaku dengan tipu muslihatnya meng-capture foto tampilan WA dari saksi W atau orang yang diminta tolong untuk cek lokasi.

"Dengan nomor telepon yang lain yang dimiliki pelaku, pelaku memasang profile picture saksi W lalu menghubungi korban seolah-olah dia adalah orang yang mengecek kendaraan tersebut," sambungnya.

Pelaku lalu berpura-pura menjadi saksi W dan menghubungi korban bahwa kondisi mobil dalam keadaan 'ok'. Korban lalu meminta agar mobil di-towing, tapi pelaku meminta agar uang ditransfer terlebih dahulu.

Korban kemudian mengirimkan uang Rp110 juta ke rekening pelaku. Namun, setelah uang tersebut ditransfer, pelaku menghilang. Atas perbuatannya, DSP dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 A UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

***

tags: #penipuan #jual beli mobil #polres metro jakarta selatan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI