Forkommas Jateng Desak Satpol PP Kota Semarang Tindak Tower Seluler di Jalan Rambutan

BPKAD Mendapat pemasukan dari tower sebesar Rp 2,6 miliar per lima tahun.

Kamis, 21 September 2023 | 16:19 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, SemarangForum Komunikasi Masyarakat (Forkommas) Jawa Tengah (Jateng) meminta Satpol PP Kota Semarang menindak tegas tower seluler, di Jalan Rambutan 3, RW 5, Kelurahan Lamper Lor, Semarang Selatan, Kota Semarang. Tuntutan disampaikan karena diduga tower itu menyalahi aturan.

Ketua Umum Forkommas Jawa Tengah Adhi Siswanto mengatakan tower itu berdiri sejak 2016. Ia bercerita saat itu tower digunakan untuk tiang penerangan jalan umum dan CCTV. Namun dalam perkembangan waktu berubah jadi tower seluler bersama.

BERITA TERKAIT:
Forkommas Jateng Desak Satpol PP Kota Semarang Tindak Tower Seluler di Jalan Rambutan

“Ada tiga provider yang pakai tower itu. Kita mewakili warga menolak tower itu. Penerangan jalan umum baru jalan beberapa bulan udah mati sampai sekarang. Bisa dicek lampunya. CCTV juga mati. Tower itu sudah berubah jadi komersial,” kata Adhi saat audiensi dengan Satpol PP Kota Semarang, Kamis (21/9).

Sejak awal berdiri, kata dia, tower itu belum pernah ada diskusi dengan warga tingkat RT dan RW. Warga pun belum mendapat kompensasi atau tali asih.

“Lalu bahaya radiasi tower juga warga belum pernah dapat sosialisasi. Misal kalau tower itu ambruk dan lain-lain,” ujarnya.

Pihaknya merasa prihatin atas sikap pemilik tower. Dia mengaku sebenarnya sudah pernah mengadu ke DPMPSTP Kota Semarang, Dinas Tata Ruang Kota Semarang, Diskominfo Kota Semarang dan BPKAD Kota Semarang. Namun belum ada tindak lanjut. Akhirnya pihaknya mengadu kepada Satpol PP Kota Semarang selaku penegak peraturan daerah.

BPKAD Mendapat pemasukan dari tower sebesar Rp 2,6 miliar per lima tahun,” terang dia.

Dia berharap Satpol PP Kota Semarang bisa bertindak tegas terhadap tower itu.

“Segel dan bongkar tower itu,” tandas dia.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan Perda no 2 tahun 2017 tentang pengendalian dan penataan menara telekomunikasi, pemilik tower harus izin warga setempat sesuai radius ketinggian. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang pemilik tower untuk klarifikasi.

“Apabila benar melanggar, maka akan kita segel dan cabut baterai tower. Kepentingan warga harus kita lindungi. Pemerintah harus hadir untuk warga,” tegas Fajar.

***

tags: #forum komunikasi masyarakat #forkommas #bpkad

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI