Soal Kasus TPPU Panji Gumilang, 38 Saksi Diperiksa Polisi dan 147 Rekening Diblokir

Turut dilakukan penyitaan dokumen surat yang berkaitan dengan Panji Gumilang.

Kamis, 21 September 2023 | 17:49 WIB - Ragam
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta - Penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang masih terus berjalan. Terbaru, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 38 saksi dan memblokir sebanyak 147 rekening milik pihak terkait.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan 38 saksi itu berasal dari pihak yayasan maupun pihak lain yang berkaitan dengan Panji Gumilang.

BERITA TERKAIT:
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Panji Gumilang Hari Ini
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang, Panji Gumilang Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Panji Gumilang Kembali Disidang Kasus Dugaan Penistaan Agama
Jalani Sidang di PN Indramayu, Panji Gumilang Bacakan Nota Keberatan
Jalani Pemeriksaan Lima Jam, Panji Gumilang Dicecar 55 Pertanyaan

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, termasuk dari pihak yayasan dan pihak lain yang terkait Sdr. PG," kataAhmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (21/9/2023).

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening milik Panji Gumilang, YPI, dan badan hukum lainnya. Turut dilakukan penyitaan dokumen surat yang berkaitan dengan Panji Gumilang.

"Penyidik juga telah melaksanakan koordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana, dan pihak Kementrian Hukum dan HAM terkait proses yang sedang berjalan," ujar Ramadhan.

Adapun rencana tindak lanjut penyidikan yaitu akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yayasan dan pihak terkait lainnya, dan koordinasi dengan pihak instansi Kementerian terkait legalitas yayasan.

Ramadhan mengatakan bahwa penyidikan kasus ini masih akan terus berjalan. Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

"Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat,” tegas Ramadhan.

Dalam kasus ini Panji dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

***

tags: #panji gumilang #tppu #saksi #rekening

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI