Videonya Soal Ajakan Dukung Ganjar Dianggap Langgar UU Pemilu, Gibran Pasrah
Putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut melanggar Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jumat, 22 September 2023 | 12:58 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Solo - Bawaslu menyatakan video Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka berisi ajakan mendukung Capres Ganjar Pranowo melanggar UU Pemilu. Putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut melanggar Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menyikapi hal ini Walikota Solo ini mengaku pasrah.
BERITA TERKAIT:
Mafindo Beberkan Cara Agar Tak Mudah Termakan Kabar Hoaks: Bersikap Skeptis dan Berpikir Kritis
Dorong Semua Pihak Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Jateng Tegaskan Hoaks dan Ujaran Kebencian Jadi Ancaman Terbesar
Bawaslu di Jawa Tengah Segera Buka Seleksi Pengawas TPS, Ini Syaratnya!
Universitas Paramadina dan PIEC Gelar Diskusi Peran KPU, Bawaslu, dan Masyarakat
Bawaslu Jateng Imbau Peserta Pemilu Berkampanye dengan Tertib dan Taat Aturan
"Ya sudah, saya ngikuti aturan aja. Ngikuti arahan dari Bawaslu ya," kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (20/9/2023).
Selain Gibran, kepala daerah yang membuat video untuk ajakan memilih bacapres yang diusung PDIP, yakni adik iparnya yang menjadi Wali Kota Medan Bobby Nasution. Dua keluarga Presiden Jokowi itu dianggap telah terbukti melanggar UU Pemilu.
Meskipun telah dinyatakan melanggar tetapi hingga saat ini Wali Kota Solo itu mengaku belum mendapatkan panggilan dari Bawaslu. Oleh sebab itu, ia akan menunggu panggilan dari Bawaslu terkait rekaman video ajakan mendukung Ganjar Pranowo.
"Belum, belum (mendapatkan panggilan). Saya nunggu aja ya. Apa pun keputusannya saya mengikuti Bawaslu ya," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Gibran juga menyatakan tidak mempersoalkan jika Bawaslu akan meneruskan temuan pelanggaran itu kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar kepala daerah yang melanggar UU Pemilu mendapatkan pembinaan.
"Siap-siap. Ya nggak apa-apa (diberi pembinaan)," katanya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyampaikan pihaknya tidak memberikan sanksi kepada dua kepala daerah tersebut meskipun terbukti melanggar UU Pemilu.
"Jadi memang 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya," kata Totok.
***tags: #bawaslu #walikota solo #gibran rakabuming raka #presiden joko widodo #ganjar pranowo
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

BBPJT Karantina Pemenang FTBI Ikuti Kemah Penulisan Cerkak
11 Desember 2023

Petugas lakukan perawatan dan pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas Lapas Brebes
11 Desember 2023

Pinjol Meresahkan, Masyarakat Diminta Perhatikan Perjanjian
11 Desember 2023

Aksi Dukun Pengganda Uang Tipu Warga Yogyakarta: Bisa Ambil Uang dari Bank Gaib Dewi Lanjar
11 Desember 2023

Begal Payudara Meresahkan di Demak, Kini Diselidiki Polisi
11 Desember 2023

Benjamin Netanyahu Peringatkan Hamas untuk Menyerah: Jangan Mati Demi Sinwar!
11 Desember 2023

Tiket Kereta Nataru di KAI Daop 4 Semarang Baru Terjual 15 Persen
11 Desember 2023

Leon Dozan Bebas, Rinoa Aurora Senduk Perlihatkan Ekspresi Tak Nyaman saat Dirangkul
11 Desember 2023

Tingkatkan Perekonomian Daerah, Pemprov Jateng Dukung Raperda Tata Kelola BUMD
11 Desember 2023

Besok, Dinkes Kota Semarang Bakal Terima 1.000 Vial Vaksin Covid
11 Desember 2023

WNA Jepang Ditemukan Meninggal di Hotel Kawasan Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan
11 Desember 2023