Kunjungi Bawaslu Kota Semarang, KemenPAN-RB Soroti Isu Netralitas ASN

Bawaslu Kota Semarang telah menangani dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Sabtu, 23 September 2023 | 12:13 WIB - Politik
Penulis: Holy . Editor: Muyassaroh

KUASAKATACOM, Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menerima kunjungan kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kunjungan tersebut untuk mendiskusikan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024

Hadir dalam diskusi tersebut yakni Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, Anggota Bawaslu Kota Semarang V Silvania Susanti, Kepala Sekretariat Sutoto Rahmat, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Arief Rizal, beserta jajaran sekretariat dan perwakilan dari Kementerian PANRB.

BERITA TERKAIT:
Bupati Sragen Berpesan ke ASN: Loyalitas Perlu dan Wajib Dilakukan
ASN Kinerja Buruk Bisa Dipindah ke IKN 
Pj Bupati Cilacap Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu 2024
Tiga ASN Kota Semarang Disanksi karena Langgar Netralitas, Satu Orang Diberhentikan Tak Hormat 
Bambang Pacul Soal Viralnya Pengakuan ASN Boyolali Dipaksa Pilih PDI Perjuangan: Itu Didesain Atau Fakta? 

Perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Diah Kusuma Wardhani menyampaikan isu netralitas ASN selalu menjadi sorotan menjelang pesta demokrasi lima tahunan. Oleh karena itu, Kementerian PANRB perlu untuk mengetahui pelanggaraan netralitas ASN yang pernah ditangani oleh Bawaslu selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024

"Kami perlu melakukan supervisi di Bawaslu Kota Semarang untuk mengetahui pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di ASN," kata Diah, dalam siaran pers tertulis, Jumat (22/9).

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menyampaikan pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan terkait netralitas ASN di Kota Semarang.

Bawaslu Kota Semarang sudah menyampaikan imbauan kepada Walikota Semarang terkait netralitas ASN, serta 16 Panwaslu Kecamatan juga sudah melaksanakan hal yang sama kepada 16 Camat se-Kota Semarang,” terangnya.

Selain itu, Bawaslu Kota Semarang dan Panwaslu Kecamatan juga telah mendorong kepada jajaran Pemerintah Kota Semarang dan Kecamatan untuk melakukan ikrar netralitas ASN.

"Kami beserta jajaran Panwaslu Kecamatan juga sudah mendorong jajaran Pemkot dan Kecamatan untuk melakukan penandatanganan pakta integritas serta ikrar netralitas ASN, dan ikrar pun pada tahun 2023 ini sudah dilakukan jajaran Pemkot dan 16 Kecamatan se-Kota Semarang. Hal ini agar jajaran ASN menjaga dan menegakan prinsip netralitas, serta diharapkan dapat mengimplementasikan ikrar tersebut didalam dunia kerja dan kehidupan sehari-hari," imbuh Arief.

Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Arief Rizal mengatakan pada tahapan Pemilu 2024 ini, Bawaslu Kota Semarang telah menangani dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Bawaslu Kota Semarang sudah menangani 2duakasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang pada tahapan Pemilu 2024 ini. Kasus pertama pada Januari 2023, dilakukan oleh PNS Sekretaris Camat dan PNS Lurah. Kasus kedua pada Agustus 2023 yang dilakukan oleh PPPK Guru," ungkapnya.

***

tags: #asn #bawaslu kota semarang #netralitas #pemilu 2024 #kemenpan-rb

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI