Jajakan Anak di Bawah Umur, Seorang Mucikari Dibekuk Polisi

Pelaku FEA memasang tarif bagi perempuan berstatus perawan sebesar Rp7 hingga Rp8 juta per jam.

Minggu, 24 September 2023 | 17:19 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang mucikari berinisial FEA (24) ditangkap polisi lantaran nekat menjajakan anak di bawah umur ke pria hidung belang melalui media sosial, Pelaku ditangkap pada Hari Kamis (14/9/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa terdapat dua anak yang terjerat dalam kasus prostitusi ini. Dua anak yang masing-masing berinisial SM (14) dan DO (15) itu mengenal FEA dari jaringan pergaulan.

BERITA TERKAIT:
Jual Gadis di Bawah Umur ke WNA, Seorang Muncikari di Tangkap Polisi
Mucikari Mami Icha Diduga Eksploitasi 21 Anak di Bawah Umur
Mucikari Eksploitasi Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi 
Jajakan Anak di Bawah Umur, Seorang Mucikari Dibekuk Polisi
Tak Punya Uang, Suami di Banjarmasin Jual Istri Lewat Aplikasi Kencan 

SM mengaku melakukan pekerjaan tersebut lantaran tertarik iming-iming uang Rp6 juta yang akan digunakan untuk membantu neneknya. Sementara, DO pertama kali dipekerjakan oleh pelaku dengan iming-iming uang sebesar Rp1 juta.

"Selain SM dan DO, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur," katanya, Minggu.

Dalam menjalan aksinya, pelaku FEA memasang tarif bagi perempuan berstatus perawan sebesar Rp7 hingga Rp8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp1,5 juta per jam.

Dalam pembagian hasil, pelaku FEA mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Dia mengaku menjadi muncikari dari ??????April sampai September 2023.

Menurut keterangan pelaku, seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. "Kami masih mendalami dan juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan korban," katanya.

Usai menjalani penanganan P2TP2A, saat ini korban sudah dikembalikan atau diserahkan kembali kepada keluarga dan orang tua masing-masing.

Adapun barang bukti yang disita, yakni empat buah telepon seluler (ponsel), uang tunai senilai Rp7,8 juta dan sebuah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/A/83/IX/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA pada tanggal 11 September 2023.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lalu, Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

***

tags: #mucikari #prostitusi #anak di bawah umur

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI