Mucikari Eksploitasi Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),"
Senin, 25 September 2023 | 20:15 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang mucikari ditangkap Polda Metro Jaya karena melakukan prostitusi anak di bawah umur. Pelaku menjaring anak-anak lewat media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka berinisial FEA, 24 ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT:
Usut Penyebab Kebakaran di Glodok Plaza, Polisi Periksa Sembilan Saksi
Polisi Ungkap Kasus Pesta Seks dan Tukar Pasangan
Polisi Ungkap Motif Pasutri Pengelola Pesta Seks Swinger di Jakarta dan Bali
Dua Orang Diamankan Polisi terkait Kasus Penemuan Mayat di Bekasi
Buntut Kasus Pemerasan di DWP, Dirnarkoba Polda Metro Dipecat
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Ade Safri dalam ketarangannya, Minggu (24/9).
Ade Safri mengatakan korban ditawarkan oleh FEA dengan harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam-nya.
"Dari keterangan yg didapat dari Tersangka FEA, korban ditawarkan mulai dari Rp 1,5 juta, Rp 7 juta, hingga Rp 8 juta per jam," jelas dia.
FEA memulai bisnis haram ini sejak bulan April 2023 hingga September 2023. Ia mengajak para korban melalui jaringan pergaulan. Tersangka diketahui mendapat bagian 50% dari transaksi.
Atas dasar ini, FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
***tags: #polda metro jaya #anak di bawah umur #prostitusi #mucikari
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polres Sragen Dukung Program Nasional dengan Gelar Tanam Jagung Serentak
22 Januari 2025
Hamilton Berbagi Pesan Emosional Setelah Penampilan Pertama Bersama Ferrari
22 Januari 2025
Rekor Pendanaan Pelantikan Donald Trump Sebagai Presiden AS
22 Januari 2025
Bupati Sragen Resmikan Labkesda, Pelayanan Kesehatan Masyarakat Jadi Lebih Efektif
22 Januari 2025
Pelantikan Donald Trump Digelar, Para Pedagang Souvenir Penuhi Jalanan Washington DC
21 Januari 2025
345 Mahasiswa Undaris Ikuti KKN di Kabupaten Semarang
21 Januari 2025
Review Film Werewolves: Manusia Serigala di Era Modern
21 Januari 2025
Rektor Unika Soegijapranata Semarang Bakal Berganti, Muncul Empat Calon Pengganti
21 Januari 2025
Rel di Grobogan Terendam Banjir, KAI Kerahkan Empat Kereta Pengangkut Material
21 Januari 2025
Longsor Terjang Dua Desa di Purbalingga, 5 KK Terisolir
21 Januari 2025
Mackenzie Dern: Petarung UFC Nan Cantik dan Garang
21 Januari 2025