Mucikari Eksploitasi Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),"
Senin, 25 September 2023 | 20:15 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang mucikari ditangkap Polda Metro Jaya karena melakukan prostitusi anak di bawah umur. Pelaku menjaring anak-anak lewat media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka berinisial FEA, 24 ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT:
Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di TPU Bekasi
Polisi Terima Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Anrez Adelio
Sejumlah Tokoh Agama dan Masyarakat Apresiasi Pengamanan Polisi saat Nataru
Polisi akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Perzinahan Artis IR
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Knalpot Brong saat Rayakan Tahun Baru
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Ade Safri dalam ketarangannya, Minggu (24/9).
Ade Safri mengatakan korban ditawarkan oleh FEA dengan harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam-nya.
"Dari keterangan yg didapat dari Tersangka FEA, korban ditawarkan mulai dari Rp 1,5 juta, Rp 7 juta, hingga Rp 8 juta per jam," jelas dia.
FEA memulai bisnis haram ini sejak bulan April 2023 hingga September 2023. Ia mengajak para korban melalui jaringan pergaulan. Tersangka diketahui mendapat bagian 50% dari transaksi.
Atas dasar ini, FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
***tags: #polda metro jaya #anak di bawah umur #prostitusi #mucikari
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Savaz Band Semarakkan HUT ke-48 SMAN 4 Semarang
16 Januari 2026
Seorang Pria Ditemukan Tewas usai Tenggelam di Waduk Wadaslintang Wonosobo
16 Januari 2026
16 Hari Hilang, Pendaki Gunung Slamet Ditemukan Tewas
16 Januari 2026
Bank Jateng Dukung Jalan Sehat HAB Kemenag di Wonogiri
16 Januari 2026
Dosen FTIK USM Raih Gelar Doktor dari Undip
16 Januari 2026
Relawan USM Turut Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kudus
16 Januari 2026
Donald Trump Serukan Perebutan Greenland, Guru Besar UGM: Bukan Kebijakan Realistis
16 Januari 2026
Pertamina Perkuat Kompetensi SDM Melalui Program Profesi Insinyur Kerja Sama dengan ITB
16 Januari 2026
Nasaruddin Umar Serukan Pentingnya Kesalehan Ekologis dalam Peringatan Isra Mikraj 1447 H
16 Januari 2026
Menag Serukan "Pertobatan Ekologis" dalam Peringatan Isra Mikraj 1447 H
16 Januari 2026

