Mucikari Mami Icha Diduga Eksploitasi 21 Anak di Bawah Umur

Puluhan anak yang menjadi korban eksploitasi seksual oleh tersangka masih di bawah umum seluruhnya.

Selasa, 26 September 2023 | 16:16 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi menduga muncikari berinisial FEA alias Mami Icha (24) melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengeksploitasi sebanyak 21 anak di bawah umur secara seksual.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa ada 21 orang anak korban atau anak yang menjadi korban yang diduga dipekerjakan oleh tersangka FEA.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Muncikari di Gunung Kemukus, Korban Gadis 15 Tahun
Polisi Bongkar Dugaan Prostitusi Online di Pacitan, Muncikari Diamankan
Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Seorang Mucikari Diringkus Polisi
Polisi Tangkap Seorang Muncikari terkait Praktek Prostitusi Online
Jual ABG ke Hidung Belang, Dua Mucikari Dibekuk Polisi

"Ini hasil dari profiling yang kita lakukan terhadap medsos dari tersangka FEA ini,” ujar Ade Safri, Selasa (26/9/2023).

Lebih lanjut, ia mengatakan setidaknya 21 orang diduga merupakan anak di bawah umur yang dipekerjakan atau dieksploitasi secara seksual oleh tersangka FEA.

Ade Safri menambahkan, modus operandi dari tersangka beraksi yakni mempromosikan kegiatan prostitusi secara online di media sosial X (Twitter).

Selanjutnya, setelah ada yang tertarik dengan penawaran yang dipromosikan itu, kliennya akan diarahkan ke aplikasi obrolan Line atau Telegram untuk komunikasi lebih lanjutnya.

“Jadi bisnis prosesnya adalah Tersangka FEA sebagai pemilik akun Twitter ini, promote terkait dengan prostitusi online yang dijalankan tersebut dan kemudian mencantumkan kontak Line maupun Telegram untuk bisa diakses. Apabila ada klien yang akan mengakses lebih dalam terkait dengan promote yang dilakukan oleh Tersangka FEA ini,” paparnya.

Ade Safri menambahkan, puluhan anak yang menjadi korban eksploitasi seksual oleh tersangka masih di bawah umum seluruhnya. Rencananya mereka yang tengah dilakukan profiling lebih lanjut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Nanti kita dalami dalam penyelidikan dan penyidikan. Sementara ini informasi 21 itu yang diduga anak di bawah umur ini merupakan anak yang masih berumur kurang dari 18 tahun,” tukasnya.

***

tags: #mucikari #eksploitasi anak #prostitusi #polda metro jaya #di bawah umur

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI