Mucikari Mami Icha Diduga Eksploitasi 21 Anak di Bawah Umur
Puluhan anak yang menjadi korban eksploitasi seksual oleh tersangka masih di bawah umum seluruhnya.
Selasa, 26 September 2023 | 16:16 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi menduga muncikari berinisial FEA alias Mami Icha (24) melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengeksploitasi sebanyak 21 anak di bawah umur secara seksual.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa ada 21 orang anak korban atau anak yang menjadi korban yang diduga dipekerjakan oleh tersangka FEA.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Muncikari di Gunung Kemukus, Korban Gadis 15 Tahun
Polisi Bongkar Dugaan Prostitusi Online di Pacitan, Muncikari Diamankan
Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Seorang Mucikari Diringkus Polisi
Polisi Tangkap Seorang Muncikari terkait Praktek Prostitusi Online
Jual ABG ke Hidung Belang, Dua Mucikari Dibekuk Polisi
"Ini hasil dari profiling yang kita lakukan terhadap medsos dari tersangka FEA ini,” ujar Ade Safri, Selasa (26/9/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan setidaknya 21 orang diduga merupakan anak di bawah umur yang dipekerjakan atau dieksploitasi secara seksual oleh tersangka FEA.
Ade Safri menambahkan, modus operandi dari tersangka beraksi yakni mempromosikan kegiatan prostitusi secara online di media sosial X (Twitter).
Selanjutnya, setelah ada yang tertarik dengan penawaran yang dipromosikan itu, kliennya akan diarahkan ke aplikasi obrolan Line atau Telegram untuk komunikasi lebih lanjutnya.
“Jadi bisnis prosesnya adalah Tersangka FEA sebagai pemilik akun Twitter ini, promote terkait dengan prostitusi online yang dijalankan tersebut dan kemudian mencantumkan kontak Line maupun Telegram untuk bisa diakses. Apabila ada klien yang akan mengakses lebih dalam terkait dengan promote yang dilakukan oleh Tersangka FEA ini,” paparnya.
Ade Safri menambahkan, puluhan anak yang menjadi korban eksploitasi seksual oleh tersangka masih di bawah umum seluruhnya. Rencananya mereka yang tengah dilakukan profiling lebih lanjut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Nanti kita dalami dalam penyelidikan dan penyidikan. Sementara ini informasi 21 itu yang diduga anak di bawah umur ini merupakan anak yang masih berumur kurang dari 18 tahun,” tukasnya.
***tags: #mucikari #eksploitasi anak #prostitusi #polda metro jaya #di bawah umur
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
KAI Wisata Hadirkan “Season of Wonder” di 6–31 Desember 2025
13 Desember 2025
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Korban Tabrak
13 Desember 2025
KAI Wisata X Jakarta Clothing Ramaikan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Lawang Sewu
13 Desember 2025
Kebakaran Landa Sebuah Ruko di Penjaringan, Kerugian Mencapai Rp100 Juta
13 Desember 2025
Santri Lapas Semarang Belajar Agama Dengan Nonton Film Jejak Rasul
13 Desember 2025
Uji Petik Layanan AHU di MPP Banyumas: Kemenkum Jateng Dorong Penguatan Pelayanan Publik
13 Desember 2025
Nekat Edarkan Sabu, Seorang Pria Diringkus Polisi di Tanjung Priok
13 Desember 2025
Sebanyak Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jaksel
13 Desember 2025
Sragen Raih Predikat Kabupaten Terinovatif di Ajang IGA 2025 Empat Kali Berturut-turut
13 Desember 2025
BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan pada Sabtu Siang
13 Desember 2025
Hasil Liga Italia: Lecce Bungkam Pisa 1-0
13 Desember 2025

