Saat Kaesang Ditanya Gugatan Batas Usia Dikaitkan Gibran Cawapres
Gugatan itu dikaitkan dengan kakaknya Gibran Rakabuming Raka yang akan diajukan sebagai calon wakil presiden.
Kamis, 28 September 2023 | 08:55 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Kaesang Pangarep yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritasi Indonesia (PSI) menanggapi soal gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di MK.
Gugatan itu dikaitkan dengan kakaknya Gibran Rakabuming Raka yang akan diajukan sebagai calon wakil presiden. Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini berdalih seharusnya langsung ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi.
BERITA TERKAIT:
Momen Kaesang Tumpah Air Mata, Tak Kuat Istri dan Bayinya Dihujat
Warganet Kembali Soroti Erina Gudono, Pamer Private Omakase di RS hingga Dilayani Head Chef
Anak Pertama Kaesang-Erina Dinamai Bebingah Sang Tansahayu, Apa Artinya?
Anak Kaesang dan Erina Lahir, Namanya Bebingah Sang Tansahayu
Kunjungan ke Grobogan, Kaesang Ditanya Emak-emak Soal Jet Pribadi hingga Fufufafa
"Ya sudah toh, tanya MK, loh ko tanya saya?" katanya ditemui usai bertemu relawan BaraJP di Jalan Kayu Putih, Jakarta, Rabu (27/9).
Kaesang mengaku tidak ada komunikasi dengan kakaknya, Gibran, termasuk isu menjadi calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto. Ia mengatakan, pesan WhatsApp kepada Gibran saja tidak pernah dibalas.
"Saya WA aja gak dibales boro-boro bahas itu," katanya.
Lebih lanjut, Kaesang menanggapi kabar bahwa dorongan Gibran menjadi calon wakil presiden berasal dari ibundanya, Iriana Joko Widodo. Kaesang meminta jangan ibunya ditarik-tarik ke isu politik.
"Kejauhan mas, kok bawa-bawa ibu saya," ucapnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengagendakan pembacaan putusan terhadap uji materiil UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Salah satu alasannya, MK masih terus menerima permohonan terkait batas usia capres-cawapres.
"Perkara yang sedang ditangani MK saat ini cukup banyak, termasuk permohonan pengujian materiil soal batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu, masih terus masuk," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Selasa (26/9/2023).
MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres. Karena semua pihak diminta untuk bersabar menunggu putusan.
"Semua permohonan dan perkara dicermati secara seksama untuk kemudian diputus, belum diputus. Mohon semua pihak bersabar," ujar Fajar.
Karena itu MK sampai hari ini belum bisa memastikan kapan akan digelar agenda pembacaan putusan perkara tersebut.
"Sekiranya sudah siap, pasti akan segera diagendakan pengucapan putusan, termasuk untuk perkara dimaksud," kata Fajar.
***tags: #kaesang pangarep #gibran rakabuming raka #psi #cawapres
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kedatangan Sainz Dorong Kemajuan Williams di 2025
19 Februari 2025

HUT ke-38, SMAN 14 Adakan Job Fair
19 Februari 2025

Red Velvet Happiness Diary: My Dear, ReVe1uv In Cinemas – Perayaan 10 Tahun yang Tak Terlupakan
19 Februari 2025

Kementerian Kelautan dan Perikanan Ajak Para Breeder Hasilkan Ikan Koi Kualitas Ekspor
19 Februari 2025

Bridget Jones: Mad About Boy – Perjalanan Baru yang Penuh Cinta dan Tantangan
19 Februari 2025

Polisi Ungkap Kasus SPBU Manipulasi Takaran BBM di Sukabumi
19 Februari 2025

Sebanyak 49.218 Jemaah Haji Reguler Lunasi BIPIH 2025
19 Februari 2025

Sinopsis Misteri Rumah Darah: Teror dari Rekaman yang Tak Pernah Tayang
19 Februari 2025

Kemenag akan Gelar Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1446 Hijriah di 125 Titik
19 Februari 2025

Polisi Sebut Pelaku Pemalakan Sopir di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba
19 Februari 2025

Mendiktisaintek Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Berdampak pada KIP Kuliah dan UKT
19 Februari 2025