Saat Kaesang Ditanya Gugatan Batas Usia Dikaitkan Gibran Cawapres
Gugatan itu dikaitkan dengan kakaknya Gibran Rakabuming Raka yang akan diajukan sebagai calon wakil presiden.
Kamis, 28 September 2023 | 08:55 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Kaesang Pangarep yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritasi Indonesia (PSI) menanggapi soal gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di MK.
Gugatan itu dikaitkan dengan kakaknya Gibran Rakabuming Raka yang akan diajukan sebagai calon wakil presiden. Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini berdalih seharusnya langsung ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi.
BERITA TERKAIT:
Sebutan Khusus Prabowo dan Gibran untuk Kaesang Pangarep saat Sapa Ketum Parpol KIM
PSI Resmi Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme
Kaesang Ingin PSI Raih Empat Persen Suara di Pemilu 2024
Kaesang Jatuhkan Sanksi pada Ade Armando karena Suka Cela Parpol Lain
"Ya sudah toh, tanya MK, loh ko tanya saya?" katanya ditemui usai bertemu relawan BaraJP di Jalan Kayu Putih, Jakarta, Rabu (27/9).
Kaesang mengaku tidak ada komunikasi dengan kakaknya, Gibran, termasuk isu menjadi calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto. Ia mengatakan, pesan WhatsApp kepada Gibran saja tidak pernah dibalas.
"Saya WA aja gak dibales boro-boro bahas itu," katanya.
Lebih lanjut, Kaesang menanggapi kabar bahwa dorongan Gibran menjadi calon wakil presiden berasal dari ibundanya, Iriana Joko Widodo. Kaesang meminta jangan ibunya ditarik-tarik ke isu politik.
"Kejauhan mas, kok bawa-bawa ibu saya," ucapnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengagendakan pembacaan putusan terhadap uji materiil UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Salah satu alasannya, MK masih terus menerima permohonan terkait batas usia capres-cawapres.
"Perkara yang sedang ditangani MK saat ini cukup banyak, termasuk permohonan pengujian materiil soal batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu, masih terus masuk," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Selasa (26/9/2023).
MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres. Karena semua pihak diminta untuk bersabar menunggu putusan.
"Semua permohonan dan perkara dicermati secara seksama untuk kemudian diputus, belum diputus. Mohon semua pihak bersabar," ujar Fajar.
Karena itu MK sampai hari ini belum bisa memastikan kapan akan digelar agenda pembacaan putusan perkara tersebut.
"Sekiranya sudah siap, pasti akan segera diagendakan pengucapan putusan, termasuk untuk perkara dimaksud," kata Fajar.
***tags: #kaesang pangarep #gibran rakabuming raka #psi #cawapres
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Petugas lakukan perawatan dan pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas Lapas Brebes
11 Desember 2023

Pinjol Meresahkan, Masyarakat Diminta Perhatikan Perjanjian
11 Desember 2023

Aksi Dukun Pengganda Uang Tipu Warga Yogyakarta: Bisa Ambil Uang dari Bank Gaib Dewi Lanjar
11 Desember 2023

Begal Payudara Meresahkan di Demak, Kini Diselidiki Polisi
11 Desember 2023

Benjamin Netanyahu Peringatkan Hamas untuk Menyerah: Jangan Mati Demi Sinwar!
11 Desember 2023

Tiket Kereta Nataru di KAI Daop 4 Semarang Baru Terjual 15 Persen
11 Desember 2023

Leon Dozan Bebas, Rinoa Aurora Senduk Perlihatkan Ekspresi Tak Nyaman saat Dirangkul
11 Desember 2023

Tingkatkan Perekonomian Daerah, Pemprov Jateng Dukung Raperda Tata Kelola BUMD
11 Desember 2023

Besok, Dinkes Kota Semarang Bakal Terima 1.000 Vial Vaksin Covid
11 Desember 2023

WNA Jepang Ditemukan Meninggal di Hotel Kawasan Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan
11 Desember 2023

Pengendara Motor dari Kendal Tewas Terlindas Truk di Jembatan Irigasi Mangkang Semarang
11 Desember 2023