Presiden Jokowi Setujui Pemberian Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan pada 26 September 2023, jumlah korban GGAPA keseluruhan dilaporkan mencapai 326 anak.

Kamis, 28 September 2023 | 12:44 WIB - Kesehatan
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian bantuan untuk korban gagal ginjal akut Progresif Atipikal (GGAPA), hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

"Presiden telah menyetujui pemberian bantuan kepada para korban yang terdampak," kata Muhadjir.

BERITA TERKAIT:
Jokowi Nyatakan Pemerintah Tampung Pengungsi Rohingya untuk Sementara 
Indonesia Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 di 2025 
Agar Bisa Dirasakan Manfaatnya Secara Optimal, Kominfo Lanjutkan Layanan BTS 4G untuk Warga Daerah 3T
UPGRIS Raih Peringkat 1 Kategori Perguruan Tinggi Unggul di Indonesia
Jokowi Kaget karena Guru Jadi Profesi Paling Rentan Stress  

Mekanisme pemberian bantuan, jelas Muhadjir akan dilakukan melalui Kementerian Sosial dengan didukung oleh data dari Kementerian Kesehatan serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan tentang alokasi anggaran yang dapat disalurkan.

Muhadjir menambahkan pemberian bantuan atau santunan dari pemerintah itu diberikan atas dasar kemanusiaan serta bentuk kehadiran dan kepedulian negara dalam kasus GGAPA. "Presiden Joko Widodo berkenan memberikan santunan sebagai bentuk ikut berduka cita dan juga prihatin kepada para korban yang masih dapat diselamatkan, pemerintah turut berempati," ucapnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan pada 26 September 2023, jumlah korban GGAPA keseluruhan dilaporkan mencapai 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia. Korban GGAPA ini tersebar di 27 Provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta.

Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyebab kasus GGAPA diduga karena mengalami keracunan senyawa EG (Etilen glikol) dan DEG (Dietilen glikol) yang biasa dipakai sebagai pelarut dalam obat cair atau sirup.

Keputusan penegakan hukum, menurut Muhadjir, tidak akan berpengaruh terhadap santunan yang akan diberikan oleh pemerintah. Sedangkan proses hukum terhadap industri yang terlibat kasus GGAPA ini akan segera diselesaikan pihak Kepolisian.

"Penegakan hukum harus tetap jalan agar betul-betul bisa memberikan rasa keadilan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak mengenai obat-obatan," kata Muhadjir.
 

***

tags: #presiden joko widodo #gagal ginjal akut #menko pmk #muhadjir effendy #kementerian kesehatan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI