Johnny G Plate Bantah Dapat Uang Korupsi BTS 4G
"Saya tidak pernah menerima uang dari Pak Galumbang atau orangnya Pak Galumbang," tegas Johnny.
Kamis, 28 September 2023 | 15:30 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Dalam persidangan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah menerima uang dari dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.
Johnny ngotot dirinya tak terlibat dalam praktek kotor tersebut.
BERITA TERKAIT:
Johnny G Plate Bantah Dapat Uang Korupsi BTS 4G
Johnny G Plate Minta Uang Rp500 Juta per Bulan ke Anak Buah
Mahfud Md Dipanggil Jokowi Usai Menjabat Plt Menkominfo
Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka, Pengamat Tangkap Sinyal Hubungan Jokowi-Surya Paloh Makin Panas
Johnny G Plate Ditahan, Mahfud MD Ditunjuk Jokowi Jadi Plt Menkominfo
Pernyataan itu ditegaskan saat dia menjadi saksi dalam terdakwa lain dalam persidangan kasus ini. Hakim awalnya bertanya soal adanya fasilitas yang diterima Johnny dari terdakwa Galumbang Menak.
"Tidak pernah (menerima fasilitas dari Galumbang)," kata Johnny di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.
Majelis juga menanyakan Johnny soal adanya sejumlah uang yang diduga diterimanya dari Galumbang. Eks Menkominfo itu menegaskan tidak pernah kecipratan apapun.
"Saya tidak pernah menerima uang dari Pak Galumbang atau orangnya Pak Galumbang," tegas Johnny.
Johnny juga membantah pernah dibayari untuk bermain golf. Menurutnya, status member miliknya yang dipakai oleh para terdakwa dalam perkara ini.
"Saya tidak mendapat fasilitas bahkan mungkin fasilitas saya yang justru dimanfaatkan karena bermain golf sebagai member di tempat golf itu," ucap Johnny.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
***tags: #johnny g plate #menteri komunikasi dan informatika #korupsi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Tour De Borobudur Sajikan Rute Menantang Kawasan Bukit Menoreh
08 Desember 2024
Menteri Imigrasi Agus Andriyanto Siap Kontribusi Pembangunan Blora
08 Desember 2024
Kemenag Beri Kesempatan 55 Siswa Madrasah Berprestasi Short Course di China
08 Desember 2024
Bertemu 28 Ormas Islam, Kemenag Bahas Kolaborasi Jaga Keberagaman
08 Desember 2024
Polisi Tangkap Dua Wanita Penjual Obat Penggugur Kandungan Ilegal di Bekasi
08 Desember 2024
Hasil Resmi Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi-Gus Yasin Raih 11,3 Juta Suara, Andika-Hendi 7,8 Juta Suara
08 Desember 2024
Polisi Amankan Delapan Pelajar di Jakbar, Diduga akan Tawuran
08 Desember 2024
Waspadai Musim Hujan, Sumarno: Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana Terus Ditingkatkan
07 Desember 2024
Panpel PSIS Persiapan Penjualan Tiket untuk Lawan Bali United
07 Desember 2024
Sanggar Nyi Pandansari Hadirkan Tarzan dan Jane di Pertujukan Raja Rimba Fauna Nusantara
07 Desember 2024
Dubes Prancis Kunjungi Stasiun Ambarawa
07 Desember 2024