Buat Meme dari Wajah Orang Tanpa Izin Bisa Kena Pasal UU ITE, Penjara Delapan Tahun
“Itukan macam-macam. Bisa ke UU ITE kalau pembuatan meme itu dipakai untuk hal-hal buruk,” ujarnya
Kamis, 28 September 2023 | 20:53 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pembuatan stiker meme dari wajah orang di media sosial kena melanggan Undang-udang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Itukan macam-macam. Bisa ke UU ITE kalau pembuatan meme itu dipakai untuk hal-hal buruk,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 25 September 2023.
BERITA TERKAIT:
Polisi Selidiki Kasus Judi Online yang Diduga Libatkan Artis Hana Hanifah
Buat Meme dari Wajah Orang Tanpa Izin Bisa Kena Pasal UU ITE, Penjara Delapan Tahun
Band Radja Laporkan Kanal YouTube Milik Anji ke Polisi atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Panji Gumilang Disangkakan Pasal Penistaan Agama hingga UU ITE
Isi Pasal yang Jerat Ferdy Sambo Hingga Divonis Hukuman Mati
Dalam pernyataan tersebut, ia menegaskan pembuatan meme dari wajah orang tanpa izin tersebut dapat melanggar UU ITE apabila pembuatan stiker meme itu ditujukan untuk hal-hal yang negatif. Namun sayangnya, Budi Arie tidak menjelaskan secara detail pasal mana yang merangkum aturan mengenai hal tersebut.
Penggunaan wajah orang sebagai stiker Whatsapp diatur berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 yang mengatur sebagai berikut;
“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”
Yang dimaksud dengan informasi elektronik dalam pasal tersebut adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Elektronik Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Maka berdasarkan pemahaman ini memakai wajah orang lain untuk membuat stiker di Whatsapp artinya menggunakan informasi elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang, dalam hal ini berupa foto. Sehingga, menurut aturan diatas, apabila seseorang ingin membuat stiker dari wajah seseorang maka diharuskan untuk meminta persetujuan kepada pihak yang bersangkutan, sebelum menggunakan informasi elektronik tersebut.
Apabila pihak terkait kemudian merasa dirugikan atas stiker yang telah dibuat dari data pribadinya tersebut, maka dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016.
Sementara itu, perbuatan ini apabila dilaporkan dan telah terbukti melanggar hak-hak pribadi atau merugikan seseorang maka sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagai berikut:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.”
Pasal tersebut diatas mengandung unsur subjektif maupun objektif, dimana unsur subjektif tercantum dalam unsur sengaja dan melawan hukum. Sementara unsur objektifnya tercantum dalam mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.
Oleh karena itu, ancaman pidana yang dapat dikenakan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak sebesar 2 miliar rupiah.
tags: #uu ite #meme #menteri komunikasi dan informatika #budi arie setiadi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
![PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik](./../.././images/2024/07/04/thumb_Cilacap_PKM_Annisa_PKW_202.jpg)
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
04 Juli 2024
![WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami](./../.././images/2024/07/04/thumb_IMG-20240704-WA0038.jpg)
WINGS Care Luncurkan Detergen dengan Formulasi Alami
04 Juli 2024
![Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia](./../.././images/2024/07/04/thumb_Persib_Mateo_Kocijan.jpg)
Berpisah dengan Alberto Rodriguez, Persib Datangkan Pemain Kroasia
04 Juli 2024
![Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan](./../.././images/2024/07/04/thumb_IMG-20240704-WA0032.jpg)
Usai KKS-KKU, 655 Mahasiswa Unika Soegijapranata Gelar Expo UMKM Dampingan
04 Juli 2024
![Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah](./../.././images/2024/07/04/thumb_disporapar.jpg)
Disporapar Jateng Prediksi 4 Juta Pengunjung Wisata Selama Libur Sekolah
04 Juli 2024
![Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri](./../.././images/2024/07/04/thumb_IMG-20240704-WA0033.jpg)
Judi Online Merebak, Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruknya Bisa Sampai Bunuh Diri
04 Juli 2024
![Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur](./../.././images/2024/07/04/thumb_IMG-20240704-WA0031.jpg)
Bank Jateng-TWC Kerjasama Majukan UMKM Kampung Seni Borobudur
04 Juli 2024
![Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan](./../.././images/2024/07/04/thumb_IMG-20240704-WA0026.jpg)
Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan
04 Juli 2024