TikTok Shop Tutup, Pemerintah Dorong Penjual Pindah ke E-Commerce

Menurutnya, penutupan TikTok Shop tak terlalu berdampak negatif pada pedagang yang selama ini menggunakan platform tersebut.

Rabu, 04 Oktober 2023 | 15:49 WIB - Ekonomi
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta - TikTok akan menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB. Menanggapi hal ini, Pemerintah pun mendorong agar seller atau penjual yang biasanya berjualan secara online untuk berpindah platform ke e-commerce.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Menurut dia, sudah banyak e-commerce yang memiliki layanan jualan secara live, sehingga seller di TikTok Shop yang biasa jualan secara live bisa menfaatkan fitur serupa di e-commerce

BERITA TERKAIT:
Terima Keluhan Pedagang TikTok Shop, Mendag Zulhas: Besok Bisa Jualan Lagi
TikTok Shop Indonesia Kembali, Kini Beroperasi di Bawah Tokopedia
Usai TikTok Shop Tutup, Pedagang Pasar Tanah Abang Minta Shopee dan Lazada Dihapus
Terungkap! Ini Cara Penjual di TikTok Shop Raup Omset Miliaran Rupiah saat Live Streaming, Ternyata Pake Fake Buyer!
Pedagang Batik di Semarang Sayangkan Pemerintah Tutup TikTok Shop

"(Pedagang lokal) Ya pindah, ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap Mendag Zulhas belum lama ini.  

"Yang live-live itu juga bisa di e-commerce. Kan ada itu," kata Mendag Zulhas.

Senada, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki juga mendorong agar para seller berpindah platform ke e-commerce. Menurutnya, penutupan TikTok Shop tak terlalu berdampak negatif pada pedagang yang selama ini menggunakan platform tersebut.

"Dengan penutupan TikTok Shop ini menurut saya tidak akan terlalu mengganggu sebenarnya bagi para seller, karena para pelaku UMKM yang jualan online bisa memanfaatkan promo produk di medsosnya, di TikTok. Nah, kalau penjualannya di-direct kepada link misalnya nanti di multiplatform," kata Teten, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/10) kemarin.

"Tak hanya TikTok Shop, bisa dijual di platform apa saja yang ada di Indonesia. Pembeliannya juga kan tinggal pindah channel saja. Sesederhana itu," lanjut Teten.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (KeMendag) resmi melarang TikTok yang merupakan media sosial, merangkap sebagai e-commerce yang melayani jual beli. 

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (PerMendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan aturan main (playing field) yang setara dan adil bagi e-commerce di Tanah Air di mana salah satu poin aturannya adalah melarang media sosial rangkap jadi e-commerce. Pasalnya, praktik tersebut dikhawatirkan akan memicu monopoli pasar dan persaingan tak sehat.

***

tags: #tiktok shop #penjual #e-commerce #mendag #menkopukm

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI