TikTok Shop Tutup, Pemerintah Dorong Penjual Pindah ke E-Commerce
Menurutnya, penutupan TikTok Shop tak terlalu berdampak negatif pada pedagang yang selama ini menggunakan platform tersebut.
Rabu, 04 Oktober 2023 | 15:49 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta - TikTok akan menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB. Menanggapi hal ini, Pemerintah pun mendorong agar seller atau penjual yang biasanya berjualan secara online untuk berpindah platform ke e-commerce.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Menurut dia, sudah banyak e-commerce yang memiliki layanan jualan secara live, sehingga seller di TikTok Shop yang biasa jualan secara live bisa menfaatkan fitur serupa di e-commerce.
BERITA TERKAIT:
Terima Keluhan Pedagang TikTok Shop, Mendag Zulhas: Besok Bisa Jualan Lagi
TikTok Shop Indonesia Kembali, Kini Beroperasi di Bawah Tokopedia
Usai TikTok Shop Tutup, Pedagang Pasar Tanah Abang Minta Shopee dan Lazada Dihapus
Terungkap! Ini Cara Penjual di TikTok Shop Raup Omset Miliaran Rupiah saat Live Streaming, Ternyata Pake Fake Buyer!
Pedagang Batik di Semarang Sayangkan Pemerintah Tutup TikTok Shop
"(Pedagang lokal) Ya pindah, ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap Mendag Zulhas belum lama ini.
"Yang live-live itu juga bisa di e-commerce. Kan ada itu," kata Mendag Zulhas.
Senada, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki juga mendorong agar para seller berpindah platform ke e-commerce. Menurutnya, penutupan TikTok Shop tak terlalu berdampak negatif pada pedagang yang selama ini menggunakan platform tersebut.
"Dengan penutupan TikTok Shop ini menurut saya tidak akan terlalu mengganggu sebenarnya bagi para seller, karena para pelaku UMKM yang jualan online bisa memanfaatkan promo produk di medsosnya, di TikTok. Nah, kalau penjualannya di-direct kepada link misalnya nanti di multiplatform," kata Teten, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/10) kemarin.
"Tak hanya TikTok Shop, bisa dijual di platform apa saja yang ada di Indonesia. Pembeliannya juga kan tinggal pindah channel saja. Sesederhana itu," lanjut Teten.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (KeMendag) resmi melarang TikTok yang merupakan media sosial, merangkap sebagai e-commerce yang melayani jual beli.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (PerMendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan aturan main (playing field) yang setara dan adil bagi e-commerce di Tanah Air di mana salah satu poin aturannya adalah melarang media sosial rangkap jadi e-commerce. Pasalnya, praktik tersebut dikhawatirkan akan memicu monopoli pasar dan persaingan tak sehat.
***tags: #tiktok shop #penjual #e-commerce #mendag #menkopukm
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pemkab Boyolali Serukan Program Homepimpah, Gerakan Pilah Olah Sampah dari Rumah
17 Juli 2025

Film Horor "Panggilan dari Kubur" Siap Tayang di Bioskop 14 Agustus
16 Juli 2025

Indonesia Peringkat Pertama Klasemen Grup A
16 Juli 2025

Liverpool Incar Ollie Watkins dari Aston Villa
16 Juli 2025

Presiden Trump Tetapkan Tarif Impor AS 19 Persen untuk Indonesia
16 Juli 2025

Perampok Ini Nekat Bunuh dan Bawa Mobil Korban karena Kecanduan Judi Online
16 Juli 2025

Aston Villa Dapatkan Marco Bizot dari Stade Brestois
16 Juli 2025

Museum Bruce Lee di Hong Kong Terpaksa Ditutup karena Masalah Keuangan
16 Juli 2025

Serial "Harry Potter" HBO Mulai Diproduksi untuk Tayang 2027
16 Juli 2025

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Trotoar Tanah Abang, Diduga Korban Pembunuhan
16 Juli 2025

Manchester City Permanenkan Kolo Toure sebagai Asisten Pelatih
16 Juli 2025